/
/
advetorialLebong

BPJB Lebong Gelar Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021

156
×

BPJB Lebong Gelar Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi BPBJ

GO BENGKULU, LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Lebong, Selasa (29/06/2021) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dengan tema penguatan peran pengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Lebong.

Acara yang digelar di salah satu hotel kawasan Muara Aman tersebut, dibuka langsung oleh Wakil Bupati Lebong, Fahrurrozi didampingi Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur dan para Asisten Setdakab Lebong. Sementara untuk narasumber menghadirkan Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH., M. Hum, perwakilan BPBJ Provinsi Bengkulu, Syarif Hidayat dan Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Didik Mujiyanto. Selanjutnya, para peserta meliputi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan sejumlah jajaran KPA dan PPTK masing-masing instansi di lingkungan Pemerintah Lebong.

Sosialisasi BPBJ

Kepala BPBJ Setda Lebong, Heri Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi terkait Perpres nomor 12 tahun 2021 yang digelarnya hari ini bertujuan agar dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lebong tidak mengalami kendala. Diakui Heri, untuk Perpres terbaru ini memang ada beberapa poin penting yang diperjelas dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pada peran PPK dijelaskan secara rinci.

“Memang ada penegasan tupoksi PPK yang pada aturan sebelumnya tidak diperjelas secara rinci. Tetapi dalam Perpres nomor 12 tahun 2021 ini selain PA dan KPA, struktur PPK juga masuk dalam rinciannya. Harapannya setelah sosialisasi ini, seluruh OPD tidak mengalami kendala dalam percepatan pelaksanaan kegiatannya,” singkatnya.

Hadir pula pada kesempatan itu Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd. Dalam sambutannya, wabup menyampaikan, seluruh PA, KPA dan PPK dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mempedomani aturan terbaru yakni Perpres 12 Tahun 2021. Peraturan tersebut memberikan pedoman proses pengadaan dimulai sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Sosialisasi BPBJ

“Aturannya jelas, tinggal pedomani dan ikuti saja biar aman,” ujarnya.

Dilanjutkan Fahrurrozi, pejabat di lingkungan OPD khususnya yang pada jabatan PA,KPA,PPK juga perlu didorong untuk meningkatkan Kompetensi dan kapabilitasnya. Dengan mengikuti pelatihan, bimtek dan sertifikasi selaku pejabat pengadaan barang jasa. Selain itu, dirinya juga mengajak seluruh jajaran OPD untuk berkerja dengan sepenuh hati untuk kemajuan Kabupaten Lebong.

“Tanamkan dalam hati, bahwa kita melaksanakan tugas ini semata untuk kesejahteraan masyarakat Lebong dan pengabdian kepada negara. Mari kita laksanakan pembangunan dengan cepat dan tepat, mewujudkan visi dan misi kami,” pungkasnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *