GO BENGKULU, LEBONG – Para pencari kerja kantoran khususnya wilayah Kabupaten Lebong sepertinya harus menelan pil pahit tahun ini. Pasalnya, seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) tahun 2021 yang ditunggu-tunggu selama ini batal digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dengan dalih tidak tersedianya anggaran untuk pelaksanaan seleksi.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin, SH., M.Si, menjelaskan, perekrutan CPNS dan PPPK di Kabupaten bukan dibatalkan tapi ditunda. Dia juga menjelaskan alasan penundaan perekrutan itu pertama adalah masalah anggaran untuk pelaksanaan seleksi. Dia menyebut, untuk dapat melaksanakan seleksi CPNS dan PPPK, Pemkab Lebong harus menyiapkan anggaran sekitar Rp 1 miliar lebih, sementara anggaran yang tersedia saat ini hanya sekitar Rp 125 juta.
Lebih detail Sekda juga menjelaskan, anggaran yang tidak sedikit itu peruntukkannya untuk proses pelaksanaan mulai dari pendaftaran, pemberkasan, koordinasi, fasilitas hingga kebutuhan lainnya. Misalnya untuk penggunaan gedung dan fasilitas Universitas Bengkulu (UNIB), sebagai tempat pergelaran seleksi membutuhkan biaya tidak sedikit.
“Per 1 (Satu) orang peserta saja biayanya Rp 50 ribu, jika yang ikut seleksi ribuan orang kalikan saja,” kata Sekda, Senin (28/6).
Ditanya apakah anggaran yang dibutuhkan itu memang tidak dianggarkan pada pembahasan APBD lalu, sekda mengelak. Sekda berusaha mengklarifikasi, sebenarnya anggaran tersebut sudah dianggarkan dan disetujui oleh legislatif, tapi lantaran bencana Covid-19 belum berakhir, sehingga sebagian anggaran tersebut terpaksa direfocusing untuk penanganan Covid-19. Sebelumnya, lanjut Sekda, pihaknya (Pemkab Lebong, red) memprediksi pelaksanaan tes CPNS dan PPPK akan digelar pada bulan Oktober atau November mendatang, sehingga pihaknya berencana akan menganggarkan di APBD-P tahun ini.
“Sebenarnya anggarannya sudah disiapkan, awalnya kita kira pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK akan digelar paling cepat Oktober atau November, sehingga anggaran yang ada kita alihkan untuk penanganan Covid-19. Rencananya akan dianggarkan kembali pada APBD-P mendatang,” jelasnya.
Lebih dari itu, ternyata ada hal mendasar yang menguatkan Pemkab Lebong untuk menunda perekrutan CPNS dan PPPK, ternyata ketiadaan anggaran untuk pelaksanaan seleksi hanyalah sebagian kecil dari alasan penundaan. Alasan yang paling mendasar adalah kemampuan keuangan daerah yang masih sangat minim. Sekda menjelaskan, sebelumnya regulasi terkait pembayaran insentif PPPK akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalai Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, seiring berjalan waktu terjadi perubahan regulasi, di mana PPPK yang diterima akan dibebankan ke pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Perubahan aturan ini menjadi pertimbangan sejumlah daerah untuk menunda penerimaan CPNS dan PPPK hingga tahun 2022.
“Bukan hanya kita saja, tapi banyak daerah lain juga menunda karena perubahan regulasi terkait penggajian PPPK ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kemenpan RB, apakah boleh kita gelar seleksi CPNS saja, tapi tidak diperbolehkan. Semoga tahun depan ada perubahan regulasi terkait sumber gaji PPPK ini,” demikian Sekda.
Untuk diketahui, di tahun 2021 Pemkab Lebong kebagian 381 kuota CPNS dan PPPK. Dari total 381 orang itu, kuota CPNS hanya 72 orang selebihnya untuk PPPK dengan rincian PPPK untuk Guru 257 orang, PPPK untuk Kesehatan 16 orang, PPPK untuk tenaga teknis 36 orang. (YF)