/
/
headlinekepahiang

Beredar Isu Blangko NA di KUA Ujan Mas Berbayar

213
×

Beredar Isu Blangko NA di KUA Ujan Mas Berbayar

Sebarkan artikel ini
KEMENAG KEPAHIANG

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Salah satu persyaratan untuk melangsungkan pernikahan adalah surat NA (Numpang Nikah). Blangko NA biasanya diambil di Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat (wilayah akan dilangsungkannya pernikahan). Sejatinya, pengambilan NA gratis tidak dipungut biaya sepeser pun.

Namun ada yang janggal di KUA Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Baru-baru ini beredar isu di kantor tersebut (KUA, red) ada oknum yang memungut biaya pada saat mengeluarkan blangko NA yang diminta oleh calon pengantin dengan modus sukarela..

Terkait hal itu, kepala KUA Kecamatan Ujan Mas, Ombi Ramli, angkat bicara. Dia dengan tegas kembali mengingatkan kepada masyarakat, bahwa tidak ada pungutan biaya untuk pengurusan NA. Jika pun ada, dia menyebut itu pasti ulah oknum.  Terkait isu yang beredar di kantornya, dia juga berdalih mungkin itu bukan pungutan tapi sukarela yang diberikan oleh si pengurus NA.

“Tidak ada pungutan, kalau pun ada itu paling sukarela. Nilainya juga biasanya tidak seberapa paling digunakan untuk membeli gula kopi,” dalih Ramli berusaha meyakinkan, Senin (28/6).

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kepahiang, H. Arsan Suryani, S.Ag., MHI, melalui kasi Bimas Islam, Lukman, S.Ag., MH. Dia menegaskan, tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan NA, jika pun ada itu paling untuk pengganti uang fotocopy. Kalau secara aturan, dia kembali menegaskan tidak ada pungutan biaya.

“Tidak ada pungutan biaya, kalau pun ada paling untuk pengganti fotocopy, nilainya juga paling berapa,” ujar Lukman.

Ditambahkan Lukman, Jika masih dalam hal kewajaran, cuma untuk pengganti fotocopy, dia menyebut masih bisa dimaklumi. Tapi jika nilainya sudah melewati kewajaran, maka dia pastikan akan memanggil atau cek lokasi untuk memastikan.

“Jika memang terbukti melakukan pungutan di luar kewajaran maka akan kita tegur dan akan kita berikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tandas Lukman. (OJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *