/
/
headlineLebong

Tidak Taat Pajak, Pagu ADD Bakal Dievaluasi

82
×

Tidak Taat Pajak, Pagu ADD Bakal Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
penyaluran SPPT ke desa

GO BENGKULU, LEBONG – Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong mulai mendistribusikan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) kepada seluruh desa yang ada di Kabupaten Lebong. Penyerahan SPPT dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Pendapatan, Rudi Hartono, SE, di masing-masing Kantor Camat di wilayah desa setempat.

Seperti yang disampaikan Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, SSTP., M.Si, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Rudi Hartono, SE., M.Ak., saat ini pihaknya mulai mendistribusikan SPPT, DHKP PBB-P2 (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) tahun anggaran 2o21 kepada seluruh desa dan lurah yang ada di Kabupaten Lebong. Sejauh ini dia mengaku pihaknya telah merampungkan penyerahan SPPT untuk 4 kecamatan, yakni, Kecamatan Pelabai, Lebong Atas, Amen, dan Lebong Utara. Lanjut Rudi, bersamaan dengan itu pihaknya juga mensosialisasi tentang mekanisme pengelolaan PBB-P2 dan sosialisasi pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) kepada camat, kepala desa dan lurah.

“Harapan kita SPPT ini dapat diserahkan dan ditagih seluruhnya kepada wajib pajak, sehingga penyetoran ke kas daerah dapat dibayar tepat waktu sebelum jatuh tempo 30 Oktober tahun ini dan bisa terealisasi 100 persen,” kata Rudi.

Dia juga mengingatkan, jika pembayaran PBB-P2 terlambat dari waktu yang ditetapkan, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen. Selanjutnya, jika realisasi tidak maksimal atau nol persen sampai dengan akhir tahun, pemerintah Kabupaten Lebong akan mengevaluasi pagu indikatif ADD (Alokasi Dana Desa) tahun berikutnya.

“Jika realisasinya tidak maksimal, atau nol persen hingga akhir tahun, maka Pemkab akan mengevaluasi pagu indikatif ADD desa tersebut untuk tahun berikutnya,” ujar Rudi. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *