4 Pejabat dan Bendahara Dishub Kaur Ditahan

pejabat dishub kaur ditahan

GO BENGKULU, KAUR – Diduga korupsi anggaran pemeliharaan dan BBM kendaraan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kaur, tahun anggaran 2020, 4 pejabat dan bendahara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kaur pada Kamis (3/6). Meliputi, kepala dinas dengan inisial AS, sekretaris dinas inisial RS, Kabid Perhubungan Darat inisial WD, Kabid Transportasi inisial ED berikut bendahara dinas inisial RS.

Dalam keterangannya kepada wartawan Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH., MH, melalui Kasi Pidsus Alman Noveri, SH., MH, mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran pemeliharaan dan BBM dengan anggaran Rp 900 juta lebih. Penyidik menemukan kerugian negara kisaran Rp 400 juta lebih.

“Terhadap kelima tesangka dilakukan penahanan guna memudahkan dalam pemeriksaan. Mereka dititipkan ditahanan Mapolres Kaur,” ujar Kasi Pidsus.

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap kelima tersangka, penyidik menyimpulkan ada kerugian negara dalam pengelolaan anggaran tersebut. Dari SPj yang dibuat ada ketidaksesuaian dengan realitas di lapangan. Atas dasar itulah penyidik menetapkan kelimanya sebagai tersangka.

“Kelima tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi,” ujar Kasi Pidsus.

Kelima tersangka diantar menuju Mapolres Kaur dengan menggunakan kendaraan tahanan khusus Kejari Kaur dan mendapat pengawalan tim penyidik dan Seksi Intelijen Kejari Kaur hingga ke Mapolres Kaur. (**/BT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here