GO BENGKULU, LEBONG – Lagi-lagi seorang tenaga kesehatan dilantik menjadi Pjs (Pejabat Sementara) untuk menjabat sebagai kepala desa di Kabupaten Lebong. Dia adalah Redo Kusboyo, A.M.Kep, yang selama ini bertugas di Puskesmas Kota Baru, Kecamatan Uram Jaya. Redo Kusboyo dilantik sebagai Pjs Kades di Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, menggantikan Pjs sebelumnya, Iyan Nurmansyah, SH. Redo Kusboyo dilantik oleh Camat Pinang Belapis, Erwantoni, S.Pd, pada Kamis (3/6), bertempat di aula pertemuan kantor Kecamatan setempat.
Data terhimpun, Redo Kusboyo, diusulkan oleh Camat Pinang Belapis untuk menjabat sebagai Pjs Kades Air Kopras, melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Lebong melalui Kepala Dinas PMD-Sos, tertanggal 14 April 2021. Surat tersebut ditanggapi oleh Bupati pada tanggal 15 April 2021, dan memerintahkan Kepala Dinas PMD-Sos untuk segera menindak lanjuti dan mempelajari sesuai aturan yang berlaku.
Camat Pinang Belapis, Erwantoni, S.Pd, dikonfirmasi terkait hal itu, dia membenarkan bahwa dirinyalah yang melayangkan surat usulan tersebut. Dia menjelaskan, sebelumnya tim dari kecamatan telah melakukan evaluasi terhadap Pjs Kades, Iyan Nurmansyah.
Dari hasil evaluasi, pihaknya menilai saudara Iyan Nurmansyah sudah terlalu lama menjabat sebagai Pjs Kades, bahkan sudah hampir sama dengan masa jabatan Kades Definitif, sudah masuk tahun ke 4. Menurutnya, demikian itu bertentangan dengan regulasi yang berlaku, karena seharusnya seorang Pjs maksimal 2 kali perpanjangan.
“Hasil evaluasi kami tersebut kami sampaikan ke bupati melalui Dinas PMD-Sos untuk mengkaji Pjs Kades yang dijabat oleh saudara Iyan tersebut. Tapi dalam surat kami juga kami menjelaskan bahwa tidak satu pun ASN dari Kecamatan Pinang Belapis yang layak untuk direkomendasikan sebagai Pjs Kades, karena kami masih kekurangan pegawai dan juga tidak ada yang siap untuk menjadi Pjs Kades,” kata camat.
Karena pihaknya sudah menyatakan tidak satu pun ASN di wilayah Kecamatan Pinang Belapis yang layak untuk direkomendasikan sebagai Pjs, maka dari itulah pemerintah daerah melalui kepala Puskesmas tempat Redo bekerja selama ini merekomendasikan dirinya (Redo, red) untuk diusulkan sebagai Pjs di Desa Air Kopras. Dalam surat tersebut juga kepala puskesmas menyatakan bahwa saudara Redo bisa dilepas untuk memegang jabatan Pjs Kades.
“Yang daftar juga hanya satu orang, cuma Redo sendiri, makanya cuma namanya yang saya usulkan, masalah boleh atau tidaknya itu kan sudah ranah tim kajian teknis dalam hal ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan keputusan penuh ada di bupati,” tambahnya.
Jika berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016, syarat seseorang untuk diangkat menjadi Pjs Kades ada beberapa kriteria, yakni:
- Pegawai Negeri Sipil
- Telah memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun sebagai seorang PNS
- Berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
- Tidak sedang memegang jabatan struktural
- Tidak berasal dari profesi tenaga guru, tenaga kesehatan
- Bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan atau bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
Di masa jabatannya, ini adalah kali ke 2 Bupati Kopli Ansori mengangkat seorang Pjs Kades berasal dari pegawai puskesmas, pertama pada tanggal 23 April lalu, bupati melantik 9 orang Pjs Kades, salah satunya adalah Pjs Kades Talang Liak II, yang dijabat oleh Tri Maryaning, SKM, seorang pegawai Puskesmas Pelabuhan Talang Liak.
Kemudian hari ini, Kamis (3/5), berdasarkan surat Surat Keputusan Bupati Nomor 190 Tahun 2021 tertanggal 28 Mei, Camat Pinang Belapis melantik Redo Kusboyo, A.M.Kep, sebagai Pjs Kades Air Kopras. Dari gelar yang menempel di namanya, yakni, A.M.Kep, sudah jelas Redo Kusboyo berasal dari disiplin ilmu Keperawatan. (YF)