/
/
headlinehukum-peristiwakota bengkuluLebong

Diduga Gelapkan Uang Rp 3 Miliar Lebih, Oknum Anggota Polres Lebong Ditahan Jaksa

436
×

Diduga Gelapkan Uang Rp 3 Miliar Lebih, Oknum Anggota Polres Lebong Ditahan Jaksa

Sebarkan artikel ini
Korupsi Dana Rutin Polres Lebong

GO BENGKULU, LEBONG – Diduga gelapkan dana rutin Polres Lebong, senilai Rp 3 miliar lebih, oknum anggota yang berinisial BR yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Satuan Kerja Polres Lebong, ditahan jaksa. Penahanan ini setelah adanya pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bengkulu, Kamis (27/5/2021). BR diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penggelapan dan pemalsuan dokumen pencairan anggaran polres Lebong tahun anggaran 2020, terhitung mulai bulan Januari hingga Juli.

Dalam rilis yang digelar Kamis, Plh Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Hanafi, mengatakan, berdasarkan penelitian yang dilakukan Jaksa Peneliti Kejati Bengkulu, berkas sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, berkas perkara diserahterimakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, karena perkara terjadi di wilayah hukum Lebong.

“Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara senilai Tiga Miliar Lima Puluh Lima Juta Rupiah,” kata Henri.

Dia juga memaparkan, sebelumnya telah berhasil diamankan barang bukti uang senilai Rp 573 juta, tapi karena uang tersebut merupakan anggaran operasional sebagian telah digunakan untuk operasional Polres Lebong, sehingga barang bukti yang diserahkan ke penuntut umum sebesar Rp 137 juta.

“Sebelumnya berhasil diamankan barang bukti uang senilai Rp 573 juta, tapi karena itu adalah anggaran operasional Polres Lebong, jadi sebagian sudah digunakan karena kegiatan harus tetap berjalan,” jelasnya.

Sementara itu, Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH., M.Hum, mengatakan, terkait perkara ini pihaknya telah menetapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Arif juga mengatakan, yang bersangkutan di tahan selama 20 hari ke depan di Rutan (Rumah Tahanan) Polda Bengkulu, untuk mempermudah proses penuntutan.

“Yang bersangkutan melanggar pasal primernya pasal 8 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, subsider Pasal 9 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a huruf b ayat 2 ayat 3, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dan diancam pasal 3 nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata Arif. (YF/ BT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *