/
/
headlinehukum-peristiwakaur

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Perhubungan Kaur Naik Status

183
×

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Perhubungan Kaur Naik Status

Sebarkan artikel ini
Kejari Kaur

GO BENGKULU, KAUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan Kaur, terkait anggaran pemeliharaan kendaraan dinas/operasional, terus bergulir. Bahkan kabarnya perkara tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, pada Selasa (18/5) kemarin.

Seperti diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH., MH, melalui Kasi Intel, A. Ghufroni, SH., MH, pihaknya telah merampungkan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di dinas tersebut, dan saat ini statusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Statusnya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan per hari ini, Selasa (18/5),” ujarnya.

Untuk langkah selanjutnya, A. Ghufroni, menjelaskan, pihaknya akan melengkapi alat bukti pendukung untuk menentukan status hukum para terperiksa. Dia menyebut, setelah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan tentu akan ada di antara terperiksa yang akan ditetapkan status hukumnya.

“Kita akan lengkapi alat bukti pendukung, jika sudah lengkap tentu akan ada di antara terperiksa yang akan kita tetapkan status hukumnya,” jelas A. Ghufroni.

Dia kembali menjelaskan, perkara tersebut bermula dari keprihatinan Kajari Kaur karena banyak pelajar di Kabupaten Kaur yang terbengkalai lantaran bus jemputan sekolah tidak beroperasi. Kejadian tersebut menurutnya sangat merugikan para pelajar dan mengganggu aktivitas belajar. Bermula dari itulah pihaknya mencoba menelusuri letak permasalahannya di mana. Dari hasil penelusuran diketahui pada tahun anggaran 2020 lalu ternyata terdapat anggaran senilai Rp 946 juta yang dianggarkan untuk biaya pemeliharaan rutin kendaraan dinas/operasional melalui Dinas Perhubungan.

”Bukti awal didapati pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas yang tidak sesuai ketentuan,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *