/
/
headlineLebong

Tabat Dinilai Cacat Hukum, Pemkab Lebong Menggugat

134
×

Tabat Dinilai Cacat Hukum, Pemkab Lebong Menggugat

Sebarkan artikel ini
Rapat Tabat, Lebong Menggugat

GO BENGKULU, LEBONGSetelah lama terbengkalai akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kembali akan mengajukan uji materi (Judicial Review) terkait Pertaturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 Tahun 2015 ke Mahkamah Agung (MA). Permendagri terkait tapal batas (Tabat) Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara tersebut dinilai cacat hukum dan merugikan Kabupaten Lebong. Bagaimana tidak, jika mengacu pada Permendagri tersebut maka beberapa wilayah yang selama ini masuk dalam teritorial Kabupaten Lebong terpaksa harus direlakan lepas menjadi milik Kabupaten Bengkulu Utara.

Bupati Lebong Kopli Ansori, yang baru saja menjabat beberapa bulan lalu rupanya tidak mau menerima begitu saja Permendagri tersebut, dirinya menilai Permendagri tersebut cacat hukum. Hal itu diungkapkannya saat menggelar hearing dengan Ormas Garbeta (Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat) di Gedung Graha Bina Praja, Senin (10/5), siang.

Tidak mau menunda-nunda, sosok bupati termuda di Provinsi Bengkulu ini langsung memerintahkan untuk membentuk tim 9 yang di dalamnya terdiri dari 3 orang dari unsur DPRD, 3 orang dari Ormas Garbeta dan 3 orang dari Pemkab Lebong. Tugas perdana tim 9 tersebut adalah mempersiapkan semua dokumen serta bukti-bukti sah lainnya yang diperlukan untuk menempuh langkah hukum. Bahkan dirinya menegaskan, tim 9 harus sudah terbentuk Selasa (11/5), besok.

“Kita harus fokus mempersiapkan langkah hukum. Saya minta besok, Tim 9 itu sudah di-SK-kan dan langsung bekerja. Kita dari Pemkab Lebong mendukung penuh,” sampai Kopli.

Tak hanya itu, Kopli juga menyebut akan menggugat surat Gubernur Bengkulu Nomor 135.6/234/B.1/2014 tertanggal 7 April 2014 yang menjadi dasar terbitnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 itu ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Sebab, kesepakatan antara Bupati dan Ketua DPRD Lebong bersama dengan pihak eksekutif dan legislatif Bengkulu Utara tahun 2007 yang merupakan cikal bakal surat rekomendasi gubernur ke Kemendagri pada tahun 2014 tersebut sudah dibatalkan.

“Kesepakatan itu kan sudah dibatalkan, kok malah terbit Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 ini, yang sangat merugikan Kabupaten Lebong,” cetusnya.

Tampak hadir dalam acara hearing tersebut, Anggota DPRD Lebong Azman May Dolan, segenap pengurus Ormas Garbeta. Ada juga mantan Bupati Lebong Tahun 2005-2010 Drs. Dalhadi Umar, BSc, Kapolres Lebong, Kajari, dan pengurus ormas AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara).

Sementara, dari Pemkab Lebong, hadir Sekretaris Daerah (Sekda) H Mustarani Abidin, SH., M.Si, Asisten I Jafri, S.Sos, Plt Kepala Bappeda Drs Robert Rio Mantovani, Kepala DP3PPKB yang juga pernah menjabat  sebagai Kabag Pemerintahan Setda Lebong Drs. Firdaus, M.Pd serta beberapa pejabat eselon lainnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *