GO BENGKULU, LEBONG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang III di Kabupaten Lebong yang gagal dilaksanakan tahun 2020 lalu, rencananya akan digelar tahun ini. Anggaran untuk pergelarannya pun sudah disiapkan senilai Rp 700 juta. Hanya saja, sudah hampir masuk pertengahan tahun 2021, pelaksanaannya masih belum jelas kapan akan dilaksanakan. Dampak terhadap lambatnya pergelaran Pilkades ini pun dirasakan oleh 15 desa yang saat ini mengalami kekosongan Kades definitif. Hampir 1 tahun 15 desa di Kabupaten Lebong dipimpin oleh Pjs (Pejabat Sementara) Kades yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai SK Bupati.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMD-Sos) Reko Haryanto, S.Sos., M.Si, melalui Kepala Bidang PMD, Eko Budi Santoso, SP., M.Eng, menjelaskan, sesuai dengan Perda No. 5 tahun 2016, Pilkades di Kabupaten Lebong dibagi menjadi 3 gelombang, yakni, gelombang I digelar tahun 2016, kemudian gelombang II digelar tahun 2018 dan gelombang III digelar tahun 2020. Hanya saja, di tahun 2020 lalu Pilkades gelombang III gagal dilaksanakan lantaran terkendala anggaran. Kemudian Pilkades gelombang III direncanakan dan dianggarkan kembali di tahun 2021.
“Seharusnya Pilkades gelombang III kita gelar tahun 2020 lalu, tapi karena terkendala anggaran dan penyebaran wabah Covid-19, Pilkades gelombang III kita geser tahun ini,” jelas Eko, Rabu (5/5).
Namun demikian, lanjut Eko, untuk menggeser jadwal pelaksanaan tersebut pihaknya butuh persetujuan dari DPRD Kabupaten Lebong. Sebab, pelaksanaan Pilkades yang rencananya akan digelar tahun ini tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2016. Eko mengaku, pihaknya tidak mau terjadi gesekan (Ketersinggungan, red) pihak Legislatif atas pelanggaran Perda tersebut.
“Sekitar sebulan yang lalu kami pernah menggelar hearing dengan pihak legislatif, tapi belum ada keputusan. Kemudian, sekitar seminggu yang lalu kami juga sudah melayangkan surat tapi belum juga ada balasan, semoga saja dalam waktu dekat ini ada balasan dari Dewan,” kata Eko.
Lebih jauh Eko menyampaikan, jika sudah mengantongi surat persetujuan dari DPRD, maka tahapan Pilkades gelombang III akan segera dimulai.
“Jika sudah ada persetujuan, kami akan segera memulai tahapannya, mulai dari pengumuman, pendaftaran dan tahapan lainnya,” tandas Eko. (YF)