GO BENGKULU, KEPAHIANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepahiang menggelar rapat pembahasan terkait rencana Peraturan Bupati tentang Kurikulum Anti Korupsi, bertempat di ruang rapat DIsdikbud, Selasa (20/4).
Disampaikan Kepala Disdikbud Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd, rencana untuk memasukkan program anti korupsi ke dalam kurikulum pembelajaran adalah salah satu hasil dari giat yang diikuti Pemerintah Kabupaten Kepahiang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu. Untuk dapat menerapkan itu, lanjut Hartono, tentunya diperlukan persiapan yang matang, mulai dari metode pelaksanaan hingga Perbub (Peraturan Bupati).
“Kita harapkan Perbubnya segera selesai dan segera diterbitkan hingga bisa dijadikan sebagai dasar kita dalam pelaksanaannya nanti,” kata Hartono.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Nining Fawely Pasju, S.Pt., MM, mengatakan, Pembahasan Raperbub tentang Kurikulum Anti Korupsi masih dalam pembahasan bersama stakeholder. Setelah itu nanti, hasilnya akan disampaikan bagian Ortala (Organisasi dan Tata Laksana) untuk mengintegrasikan keseimbangan ke mata pelajaran.
“Raperbub tersebut masih dalam pembahasan, jika selesai nanti kita akan sampaikan ke ORTALA untuk diintegrasikan,” kata Nining. (OJ)