GO BENGKULU, LEBONG – Beredar isu oknum kepala desa (Kades) di Kabupupaten Lebong yang mengiming-iming warganya akan dapat bantuan bedah rumah melalui program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) yang berjenis PB (Pembangunan Baru). Korbannya adalah warga Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen. Sedikitnya ada sekitar 56 warga yang dijanjikan akan mendapat bantuan PB melalui Dinas Perkim Kabupaten Lebong.
Di antara 56 warga yang dijanjikan tersebut, ada yang mengaku dimintai uang senilai Rp 1 juta oleh kades dengan dalih untuk diserahkan kepada orang pusat sebagai uang pelicin untuk dapat bantuan PB tersebut. Hanya saja, setelah uang diserahkan ke kades sekitar pertengahan tahun 2020 lalu, hingga sekarang bantuan tak kunjung turun. Mereka (warga, red) juga mengaku, beberapa waktu lalu kades pernah mengumpulkan para calon penerima bantuan di balai desa. Mereka mengaku diminta oleh kades untuk membuat surat pernyataan di atas materai 6.000 bahwa tidak pernah menyerahkan uang Rp 1 juta ke kades.
“Kami pernah dikumpul dan disuruh tanda tangan menyatakan bahwa kami tidak pernah menyerahkan uang ke kades, karena takut dicoret sebagai calon penerima bantuan PB, ya kami tanda tangan saja,” ungkap beberapa warga yang mengaku telah menyerahkan uang Rp 1 juta ke kades.
Merasa tertipu dengan ulah Kades, mereka (warga, red) mengaku akan membawa perkara tersebut ke ranah hukum. Mereka mengaku akan melapor kades tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pungutan yang pernah diambilnya beberapa waktu lalu.
“Kami tidak terima. Kami merasa ditipu dan diperas oleh kades, kami akan bawa perkara ini ke ranah hukum. Kalau memang tindakan kades tidak mengakui kita buktikan saja nanti. Tapi jika terbukti, kami minta penegak hukum untuk bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (Perkim), Yulizar, melalui Kepala Bidang Pembiayaan dan permukiman, Fuji Warno, dikonfirmasi terkait hal itu, dia menegaskan, pihaknya tidak pernah membenarkan kepala desa atau siapa pun untuk mengambil pungutan sepeser pun terkait program BSPS.
“Program BSPS itu gratis tidak boleh dipungut biaya, jika masih ada yang mengambil pungutan itu murni oknum dan saya nyatakan perbuatan tersebut tidak dibenarkan,” kata Fuji.
Dia juga menjelaskan, terkait isu yang berkembang di Desa Nangai Tayau, pihaknya telah memanggil oknum kades yang dimaksud untuk dimintai klarifikasi. Saat menghadap, lanjut Fuji, Kades menepis isu tersebut. Dia mengaku tidak pernah mengambil pungutan seperti yang diberitakan sebelumnya.
“Sudah kita panggil tadi, Rabu (14/4). Dia mengaku tidak pernah mengambil pungutan kepada warganya. Tapi jika memang benar isu tersebut kami sepenuhnya menyerahkan kepada pihak yang berwajib karena memang perbutan tersebut tidak benar,” terang Fuji.
Menariknya lagi, Fuji juga menjelaskan, di tahun 2021 program PB (Pembangunan Baru) di Kabupten Lebong tidak ada, karena anggarannya dipangkas untuk penanganan Covid-19.
“Yang ada itu program pembangunan perumahan berbasis komunitas, yakni bantuan perumahan yang akan dibangunan satu hamparan (Berkelompok, red),” demikian Fuji.
Terpisah, awak gobengkulu.com kembali mencoba untuk mengkonfirmasi oknum kades dimaksud. Sayangnya, oknum kades berjenis kelamin perempuan ini masih saja mengelak, dan mengaku masih rapat di Jakarta.
“Lah apo lagi yang ndak di bicarakan, kan beritanyo sudah diangkat sayang. Kan aku la ngomong kalau aku lagi di Jakarta…. Yo la aku sedang rapat kelak aku konfirmasi balik yo,” ujarnya dengan logat bahasa daerah setempat sembari menutup panggilan telepon. (FR)
Baca juga: Wooww….!!! Dijanjikan Bedah Rumah, Warga Nangai Tayau Ngaku Dimintai Uang Rp 1 Juta oleh Kades