/
/
headlineLebong

Kantor Kosong di Jam Kerja, 5 Lurah Bakal Dipanggil Inspektorat

505
×

Kantor Kosong di Jam Kerja, 5 Lurah Bakal Dipanggil Inspektorat

Sebarkan artikel ini
kantor lurah kosong
Tampak wabup sedang membuka pintu pagar kantor lurah yang masih tertutup rapat

GO BENGKULU, LEBONG – Perasaan kecewa bercampur kesal itulah yang dirasakan Wakil Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M.Pd, pada Rabu (14/4) pagi. Bagai mana tidak, di pagi itu wabup melakukan sidak (Inspeksi Mendadak) ke beberapa kantor lurah yang ada di wilayah Kecamatan Lebong Selatan dan Kecamatan Lebong Tengah. Alhasil, wabub tidak menemukan satu pun pegawai di kantor tersebut, bahkan ada pintu pagar dan pintu kantornya masih tertutup rapat yang menandakan belum satu pun pegawainya yang datang, sementara jam sudah menunjukkan pukul 09.00 WIB.

Dikofirmasi terkait hal itu, tidak menampik wabup mengaku kesal dan kecewa dengan kondisi demikian. Wabup sangat menyayangkan di saat jam kerja tidak satupun orang (Pegawai, red) yang ada di kantor.

kantor lurah kosong,,
Wabup duduk sendiri di dalam ruang kantor lurah sementara satu pun pegawainya belum datang

Dia mengaku ada 5 kelurahan yang dia datangi, mulai dari kantor kelurahan Tes, Taba Anyar, Mubai, Turan Lalang, dan Embong Panjang, semuanya wabup mengaku tidak menemukan satu pun pegawai yang ada di kantor tersebut.

“Tidak satu pun pegawai yang saya temukan, malah ada kantornya yang pagar dan pintu kantornya masih tertutup rapat,” kata wabup.

Terkait hal itu, wabup mengaku sudah melimpahkan sepenuhnya kepada Inspektorat untuk menindak lanjuti sebagaimana aturan semestinya.

“Sudah saya limpahkan ke Inspektorat, mereka (Lurah, red) akan dipanggil dan dibina sesuai dengan peraturan yang berlaku,” singkat wabup.

Lebih jauh wabup mengimbau kepada seluruh pegawai di lingkup pemerintah Kabupaten Lebong agar lebih disiplin dan mematuhi peraturan yang ada. Apa lagi sekelas lurah yang merupakan jabatan panutan oleh warganya. Seorang lurah harus memberi contoh yang baik dan menjadi suri tauladan bagi bawahannya dan masyarakat setempat.

“Kita bekerja ada norma yang diatur oleh undang-undang, bagaimana kita mau memberikan pelayanan kepada masyarakat kalau kita sendiri tidak ada di kantor,” cetusnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *