GO BENGKULU, LEBONG – Di saat pemerintah berupaya mensejahterakan masyarakatnya melalui program-program pro rakyat, ternyata masih ada saja oknum yang mencari celah dan memanfaatkan program tersebut untuk mencari keuntungan pribadi.
Seperti dugaan yang terjadi di Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong. Ada beberapa warga setempat (Nama ada di redaksi), yang mengaku diminta uang senilai Rp 1 juta oleh kepala desanya dengan iming-iming untuk mendapat bantuan bedah rumah melalui program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya).
Untuk mendapatkan bantuan BSPS berupa PB (Pembangunan Baru) senilai Rp 35 juta, dia mengaku dimintai uang senilai Rp 1 juta per orang oleh kepala desanya. Kepala desa berdalih untuk disetorkan ke pusat agar dimasukkan sebagai penerima. Karena berharap dapat bantuan, dia bersama warga yang lain bersedia memberikan uang Rp 1 juta tersebut.
“Jumlah kami ada sekitar 50 orang, semua sudah dipungut Rp 1 juta per orang oleh kades. Tapi hingga saat ini bantuan belum juga turun. Saya lupa kapan uang tersebut saya kasih ke kades, kalau tidak salah sekitar bulan Maret 2020 lalu,” ungkapnya, Sabtu (10/4).
Menariknya lagi, setelah uang diserahkan ke kades, tidak lama kemudian dirinya bersama calon penerima yang lain diundang oleh Kades ke Balai Desa. Di situ (Balai Desa, red) dia mengaku disuruh oleh Kades menandatangani surat pernyataan bermaterai 6.000, yang menyatakan bahwa penerima BSPS di Desa Nangai Tayau tidak pernah memberikan uang kepada kades. Masih dengan alasan yang sama, karena takut dicoret oleh kades sebagai penerima, para calon penerima yang hadir pada saat itu bersedia menandatangani surat pernyataan tersebut.
“Kami disuruh tanda tangan di atas materai 6.000 yang menyatakan bahwa kami tidak pernah memberi uang kepada kades. Karena takut tidak dapat bantuan, iya kami tandatangan saja surat pernyataan tersebut,” jelasnya.
Mirisnya, setelah lama menunggu bukannya bedah rumah yang didapat, dia mengaku didatangi oleh perangkat desa untuk mengembalikan berkas yang pernah dikumpulkan sebelumnya sebagai persyaratan. Hanya saja, yang dikembalikan hanya berkasnya saja, sementara uang Rp 1 juta yang sudah diserahkan ke kades tidak dikembalikan lagi.
“Yang dikembalikan berkas kami saja, sementara uang kami tidak. Kalau memang tidak dapat (Program BSPS, red), kenapa uang kami tidak dikembalikan. Sudah hampir 1 tahun kami menunggu belum juga ada kejelasan. Saya siap bertanggung jawab atas pengakuan saya ini, bahkan saya sudah laporkan lewat aplikasi saber pungli online tapi belum ada tindakan,” cetusnya.
Terkait hal itu, awak gobengkulu.com mencoba mengkonfirmasi kepala desa Nangai Tayau, Yesmenti, hanya saja yang bersangkutan sedang tidak berada di rumah. Tidak berhenti sampai di situ, awak gobengkulu.com kemudian mencoba konfirmasi lewat pesan Whatsapp untuk mendapat keterangan dari kades. Dari percakapan melalui pesan whatsapp kades mengaku sedang berada di Jakarta.
“Maaf saya sedang di Jakarta,” jawabnya.
Ketika ditanya terkait pengakuan dari warganya yang mengaku dipungut uang Rp 1 juta olehnya (Kades, red), dia dengan tegas menepis hal tersebut. Bahkan dia mengaku pernah didatangi wartawan dari Kota Curup untuk menanyakan hal tersebut tapi tidak terbukti.
“Tentu tidak benar,,itu dari kemaren sudah ada wartawan dari curup,,dia bilang ada kuitansi,,,saya tantang,,silahkan keluarkan bukti atau saya tuntut balik,,sampai hari ini saya tunggu,” balasnya.
Tidak berhenti sampai di situ, kades pun sepertinya mulai naik pitam dan resah dengan konfirmasi awak gobengkulu.com yang mempertanyakan terkait adanya pungutan tersebut.
“Antara saya sebagai pemegang kuasa tertinggi didesa nangai tayau dan seluruh masyarakat desa nangai tayau itu sangat saling menghormati,,jangan coba2 memecah belah,,gara2 seseorang yg lebih mementingkan segala cara dan jabatan,” balasnya sembari menyebut-nyebut dirinya sebagai pemegang kuasa tertinggi di desanya.
“Didesa nangai tayau khususnya perumnas BTN itu ada 50 kk,,itu orang pintar semua,,kenapa mereka diam karna kita sebagai pemerintahan sudah melakukan yg terbaik,” balasnya lagi dengan menyebut dia telah memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat.
Bahkan dia mengaku sudah banyak media yang mengkonfirmasi hal tersebut padanya, tapi beritanya tak kunjung terbit.
“Ini kemaren jugo kk,, saya tunggu,, gak terbit dan muncul,” balasnya lagi sambil mengirimkan tangkapan layar percakapannya dengan salah satu oknum yang mengaku wartawan yang seolah hanya menakut-nakuti.
Untuk diketahui, BSPS adalah program bedah rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang diluncurkan pemerintah melalui kementerian PUPR yang sudah dimulai sejak tahun 2013 lalu. Dari tahun ke tahun pemerintah terus berupaya memperbaiki program tersebut agar dapat meringankan beban masyarakat dan bantuan tersalurkan dengan aman. BSPS dibagi menjadi 2, yakni PK dan PB. PK adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat yang sudah punya rumah tapi kondisinya masih belum layak huni, dengan nilai bantuan sebesar Rp 17,5 juta. Uang tersebut diperuntukkan untuk merehab kondisi rumah sehingga menjadi layak huni.
Kemudian PB adalah, bantuan dari pemerintah untuk masyarakat yang belum punya tempat tinggal tapi sudah punya tanah atau lahan milik sendiri, nilainya sebesar Rp 35 juta. Dengan uang Rp 35 juta tersebut diharapkan bisa membantu masyarakat untuk membangun rumah yang dikategorikan layak huni. Tentunya nilai uang tersebut tidak cukup jika semuanya dikerjakan secara komersil. Tapi dalam hal ini pemerintah memberi bantuan untuk stimulan dengan harapan pembangunan atau pun perehaban rumah dilakukan secara swadaya.
Program BSPS adalah program pemerintah yang semuanya gratis, mulai dari pengurusan hingga ke pengawasan tidak boleh dipungut biaya sepeser pun degnan penerima.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Dinas Perkim (Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kabupaten Lebong sebagai leading sector program BSPS belum dapat dikonfirmasi. Sudah diupayakan melalui telepon tapi belum ada jawaban. (FR)