GO BENGKULU, KEPAHIANG – Mengingat masih maraknya wabah Covid-19, pemerintah memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) tahun 2021. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 1 Februari 2021, tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Nining Fawely Pasju, saat dikonfirmasi awak gobengkulu.com, pada Kamis (4/2).
“Iya, sesuai dengan SE menteri beberapa hari lalu UN di tahun 2021 ini ditiadakan,” kata Nining.
Terkait penentuan kelulusan terhadap siswa tingkat SD dan SMP, dia mengaku masih menunggu petunjuk dari Kemendikbud.
“Terkait indikator kelulusan kita masih menunggu petunjuk dari Kemendikbud,” singkatnya. (OJ)