GO BENGKULU, KEPAHIANG – Entah apa yang terjadi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, sehingga miliaran rupiah Dana Bagi Hasil (DBH) yang semestinya menjadi hak Kabupaten tak kunjung disalurkan. Seperti di Kabupaten Kepahiang, jika ditotal DBH yang belum dibayar nilainya mencapai Rp 19,6 miliar.
Dijelaskan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Damsi, S.Sos, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Amarullah Muttaqin, SE. Nilai tersebut adalah DBH tahun 2019 dan 2020.
Di tahun 2019 DBH senilai Rp Rp 12,4 miliar yang menjadi hak Kabupaten Kepahiang tidak disalurkan sama sekali oleh Pemprov. Kejadian yang sama pun terulang di tahun 2020, bukannya mencicil tunggakan DBH tahun 2019, Pemprov malah kembali tidak menyalurkan DBH senilai Rp 12,2 miliar.
“Dua tahun tidak disalurkan sehingga hutang Provinsi menjadi Rp 24,6 miliar,” kata Amrulla saat dibincangi awak gobengkulu.com di ruang kerjanya, Kamis (1/4).
Amarullah juga mengaku, pihaknya sudah 2 kali menyurati Pemerintah Provinsi untuk mempertanyakan terkati DBH yang tak kunjung dibayar itu. Pertama di bulan Januari 2020 lalu, tapi tidak membuahkan hasil. Tidak ingin berputus asa di bulan Juni 2020 pihaknya kembali menyurati Pemprov tapi tetap saja hasilnya nihil.
“Kalau upaya, di tahun 2020 lalu kita sudah 2 kali menyurati Pemprov tapi tetap saja hasilnya nihil,” cetusnya.
Memasuki tahun ke 3 yakni tahun 2021 barulah tampak itikad baik dari Pemprov. Pada tanggal 26 Maret 2021 Pemprov mulai mentransfer DBH untuk Kabupaten Kepahiang, hanya saja nilainya masih jauh dari nilai semestinya. Pemprov hanya mentransfer senilai Rp 5,5 miliar. Artinya masih tersisa sekitar Rp 19,6 miliar, jumlah tersebut jika belum ditambah DBH 2021 triwulan I.
“Seharusnya kan tinggal ditransfer saja ke masing-masing Kabupaten karena uangnya sudah lebih dulu masuk ke rekening Provinsi. Ini sudah masuk tahun ke 3, tapi malah dicicil itu pun nominalnya masih sangat jauh dari nominal semestinya,” tandas Amarullah. (OJ)