/
/
headlineLebongpotret-desa

Penerapan PP 11 di Kabupaten Lebong Terkesan Dipaksakan

143
×

Penerapan PP 11 di Kabupaten Lebong Terkesan Dipaksakan

Sebarkan artikel ini
siltap
Ilustrasi

GO BENGKULU, LEBONG – Sepertinya penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019, terkait penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa terkesan dipakasakan. Dikatakan demikian bukan tanpa alasan, di dalam PP 11 tahun 2019 tersebut disebutkan siltap untuk kepala desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a. Sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a. Kemudian, besaran siltap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Jika dikalkulasi mengikuti angka tersebut, nilai Siltap yang harus dikeluarkan setiap desa hampir mencapai Rp 400-san juta setiap tahunnya. Sementara, besaran ADD di Kabupaten Lebong nominalnya rata-rata di angka Rp400-san juta bahkan ada yang nominalnya tidak sampai di angka Rp 400 juta.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD-Sos, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, mengatakan, PP 11 tahun 2019 tidak bisa lagi dielak, PP tersebut sudah diundangkan oleh Presiden. Bahkan dia mengaku di Kabupaten Lebong sendiri sudah terlambat, seharusnya mulai diberlakukan di tahun 2020 lalu tapi mengingat segala hal dan pertimbangan lainnya, PP tersebut belum bisa diberlakukan.

Terkait nominal ADD yang minim dan dikhawatirkan tidak mencukupi untuk membayar Siltap hingga 12 bulan, dia mengatakan kembali ke desa. Dirinya menyarankan kepala desa untuk mengatur uang yang ada dan kalau pun nilainya tidak cukup untuk membayar Siltap hingga 12 bulan, pemerintah desa harus bermusyawarah kemudian dibuat kesepakatan hitam di atas putih (Jelas, red), bahwa Siltap akan dibayar sesuai dengan nominal yang disebut dalam PP 11 tahun 2019. Tapi, jika kondisi keuangan desa habis (Belum genap 12 bulan, red), maka selebihnya harus siap tidak dibayar.

“Harus ada kesepakatan hitam di atas putih. Kalau memang uangnya tidak cukup kita mau bayar pakai apa. Jalankan saja dulu semoga ke depan ada solusinya,” ungkap Reko.

Dia juga menjelaskan, kegunaan ADD bukan hanya untuk membayar Siltap saja, tapi juga untuk biaya lainnya, seperti alat tulis kantor (ATK) dan operasional kantor.

“Bukan hanya untuk bayar Siltap saja, ATK dan operasional lainnya juga dari ADD,” kata Reko.

Dia juga mengaku, pihaknya dilema terkait pemberlakuan PP 11 tahun 2019 di Kabupaten Lebong. PP 11 tahun 2019 adalah peraturan pemerintah yang sudah diundangkan dan harus diikuti, sementara kondisi keuangan daerah saat ini belum memadai untuk mencukupi nominal seperti yang disebutkan di dalam PP tersebut.

“Ini dilema, tidak kita ikuti salah, kita ikuti malah susah sendiri,” ujarnya.

Lebih jauh, dia berharap akan ada perubahan kebijakan dari kepala daerah terkait persentase ADD. Jika sebelumnya ADD dihitung 10 persen dari nilai DAU (Dana Alokasi Umum), semoga ke depan akan ada kebijakan untuk meningkatkan persen ADD dari DAU agar penerapan PP 11 tidak menimbulkan masalah baru.

“Semoga saja nanti akan ada kebijakan dari kepala daerah terkait persentase ADD kita agar nominalnya bisa naik dan mencukupi untuk penerapan PP 11,” tandas Reko. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *