/
/
headlinehukum-peristiwakota bengkulu

Diduga Tilep Setoran Nasabah, Oknum Pegawai BRI Ditangkap

208
×

Diduga Tilep Setoran Nasabah, Oknum Pegawai BRI Ditangkap

Sebarkan artikel ini
tilep uang nasabah

GO BENGKULU – Diduga gelapkan uang setoran nasabah, seorang oknum mantri Bank BRI/Account Officer (AO) unit Betungan, Cabang Bengkulu, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria yang berinisial BGP (32) ini diduga telah menggelapkan uang setoran untuk pelunasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) para nasabah binaannya pada tahun 2019 lalu yang nilainya mencapai Rp 60.280.000,- (Enam Puluh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

Seperti yang diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S. Sos., MH, terungkapnya aksi BGP tersebut bermula saat terjadinya pergantian kepala unit di Bank tempatnya bekerja. Kepala unit yang baru melakukan evaluasi sistem kinerja pegawainya. Dari hasil evaluasi ditemukan banyak tunggakan pembayaran kredit dari nasabah yang menjadi binaan BGP. Dari hasil evaluasi, kepala unit kemudian melaporkan ke Bagian Asisten Manager Bisnis Mikro (AMBM) yang ada di Bank BRI Cabang Bengkulu untuk dilakukan special audit.

“Dari hasil sepecial audit itulah diketahui, ternyata nasabah binaan BGP yang diduga menunggak tersebut telah melakukan pelunasan KUR nya, hanya saja uangnya tidak disetorkan oleh BGP ke kantor, tapi kuat dugaan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Sudarno, Senin (29/3).

Kabid Humas juga menjelaskan, modus yang dilakukan oleh BGP adalah, mengambil uang setoran untuk pelunasan para nasabah binaannya. Untuk meyakinkan, dia memberikan tanda bukti berupa slip setoran yang di dalamnya juga terdapat tanda tangan nasabah.

Para nasabah pun tidak merasa curiga karena dibekali dengan bukti slip tanda terima dan juga pengembalian barang jaminan (Anggunan, red) para nasabah yang dititipkan di Bank pada waktu mau mengambil pinjaman.

”Tersangka kami jerat dengan pasal 49 Ayat ( 1 ) huruf b dan/atau pasal 49 Ayat (2) huruf b UU RI No 10 tahun 1998 tentang perubahan UU RI No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. ” Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *