/
/
headlinekepahiang

Bangun Masjid di Atas Tanah Milik Pribadi, Hibah Terkendala

270
×

Bangun Masjid di Atas Tanah Milik Pribadi, Hibah Terkendala

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bangun Masjid di Atas Tanah Milik Pribadi, Hibah Terkendala
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Kepahiang, Burlian, SE

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Bangunan masjid di Kelurahan Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, yang dibangun pada 2011 lalu hingga sekarang belum juga dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. Bahkan bangunan tersebut hingga saat ini belum jelas status kepemilikannya, apakah milik pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang atau milik warga setempat.

Bangunan masjid tersebut dibangun dari sumber anggaran APBD Kabupaten Kepahiang secara bertahap yang dimulai pada tahun 2011 silam. Hanya saja, pada saat mulai dibangun, tanah tempat pendirian masjid tersebut masih sah milik pribadi salah satu warga yang diketahui bernama Muslimin Manan. Usai dibangun sekira tahun 2015, barulah tanah tersebut dihibahkan oleh Muslimin ke Kantor Kemenag Kepahiang pada tahun 2016.

Seperti yang diakui oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Kepahiang, Burlian, SE, pada Selasa (23/3). Pemkab Kepahiang belum menghibahkan bangunan masjid tersebut ke masyarakat karena terkendala di sertifikat tanah tempat pendirian masjid. Dia mengaku, yang merupakan aset milik Pemkab hanya bangunannya saja, sementara tanah tempat berdirinya bangunan tersebut stautusnya belum jelas. Dari kabar yang dia dapat, sertifikat tanah tersebut dititipkan oleh yang punya di Kantor Kemenag untuk diserahkan ke Pemkab Kepahiang.

“Yang kita punya hanya bangunannya saja, kalau tanah tempat berdirinya bangunan tersebut sertifikatnya dititipkan empunya di Kantor Kemenag,” ungkap Burlian.

Seharusnya, lanjut Burlian, pihak Kantor Kemenag segera menyerahkan setifikat tanah tersebut ke Pemkab Kepahiang agar bangunan masjid beserta tanahnya bisa dihibahkan oleh Pemkab ke masyarakat dan dapat segera dimanfaatkan.

“Kami akan segera menyurati pihak Kemenag agar dapat menyerahkan sertifikat tersebut ke Pemkab. Kalau masalah balik nama nanti kami (Pemkab, red) yang urus,” ujarnya.

Ditanya apakah diperbolehkan mendirikan bangunan dengan menggunakan APBD di atas tanah milik pribadi, dia mengaku belum begitu jelas terkait aturannya seperti apa dan dia mengaku akan mempelajari dulu.

“Saya lupa aturannya seperti apa, kami akan pelajari dulu. Saya sudah minta telaah staf Bagian Hukum terkait aturannya. Takutnya nanti jika belum ada kejelasan hibah akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *