GO BENGKULU, LEBONG – Setelah menerima titipan uang pengganti senilai Rp 1,3 miliar dari mantan ketua DPRD Lebong, seminggu yang lalu (18/3), Kejaksaan Negeri Lebong kembali memeriksa 3 mantan unsur pimpinan tahun 2016 lalu, pada Rabu (23/3). Tiga mantan unsur pimpinan tersebut meliputi, TR selaku mantan ketua DPRD, Md selaku mantan Waka I, kemudian AM mantan Ketua Waka II.
Pertama tampak datang TR sekira pukul 09.30 WIB. Dia menjalani pemeriksaan sekira 2 jam lebih di ruang Seksi Pidana Khusus. Kemudian menyusul Md dan AM sekira pukul 12.00 WIB.
Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH., M.Hum, melalui Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa, SH, menyampaikan, pihaknya kembali memeriksa tiga mantan unsur pimpinan DPRD tahun 2016 lalu itu untuk mendalami terkait dugaan tindak pidana korupsi di DPRD tahun anggaran 2016 dan merupakan lanjutan dari tahapan pemeriksaan sebelumnya. Pihaknya menanyakan terkait asal-usul uang pengganti yang telah dititipkan oleh TR beberapa hari lalu itu. Hanya saja, Ronald masih enggan menyampaikan apakah ada pengakuan dari terperiksa terkait perkara yang sedang ditanganinya itu.
“Semua keterangan dari hasil pemeriksaan sudah dicantumkan di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” kata Ronald.
Namun demikian, dia tak menampik indikasi penyalahgunaan pengelolaan keungan di sekretariat DPRD tahun anggaran 2016 lalu sudah mulai terlihat. Pihaknya sudah menemukan adanya indikasi kelalaian dalam pengurusan, penggunaan, dan pengelolaan dana rutin di OPD tersebut. Mulai dari penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya, SPJ fiktif, dan ada pula yang tidak ada SPJ nya.
“Kami benar-benar harus mengumpulkan alat bukti yang bisa mendukung, karena sudah mulai berkaitan dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang akan kami sangkakan kepada siapapun nanti yang menjadi tersangka,” ujarnya.
Disinggung apakah pihaknya akan segera menetapkan tersangka dan berapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, dirinya mengaku belum bisa menjelaskan terlalu jauh karena saat ini masih berproses dan jika sudah siap akan segera disampaikan.
“Kita belum bisa menyampaikan terlalu jauh, nanti kalau sudah siap kita akan segera sampaikan,” tandasnya. (YF)