/
/
headlinekepahiang

Dibangun dari APBD, Masjid di Dusun Kepahiang Belum Jelas Punya Siapa

248
×

Dibangun dari APBD, Masjid di Dusun Kepahiang Belum Jelas Punya Siapa

Sebarkan artikel ini
Kepemilikan masjid belum jelas

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Lucu, salah satu aset yang berdiri di Kabupaten Kepahiang tepatnya di Kelurahan Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, belum diketahui punya siapa. Aset tersebut berupa bangunan masjid yang dibangun dari APBD Kabupaten hingga beberapa kali tahun anggaran, beberapa tahun lalu.

Sejak usai dibangun masjid tersebut belum digunakan oleh warga setempat, malah warga setempat telah membangun masjid baru di lokasi berbeda (Yang digunakan saat ini, red). Belum diketahui pasti berapa anggaran APBD yang dikuras untuk mendirikan masjid yang terbengkalai itu, karena tak satu pun nara sumber yang bisa menjelaskan terkait kronologis dan dasar pembangunan masjid itu dulunya.

Kabarnya, masjid tersebut mulai dibangun pada tahun 2011 dan berlanjut hingga beberapa tahun anggaran. Hanya saja, lahan (Tanah, red) tempat pendirian masjid itu dulunya belum jelas dan masih dalam penguasaan salah satu warga secara sah (Bersertifikat, red) yang diketahui bernama Muslimin Manan. Barulah sekitar tahun 2016 tepatnya pada tanggal 23 September, lahan tersebut diwakafkan oleh Muslimin selaku pemilik yang sah. Tapi tidak diwakafkan kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang, melainkan kepada Kantor Kemenag Kepahiang.

Kondisi demikian itu membuat publik bertanya, apa dasar Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengucurkan anggaran APBD untuk mendirikan bangunan di atas lahan milik pribadi pada waktu itu.

Sementara itu, kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, melalaui sekretaris, Musi Dayan, ketika dikonfirmasi awak gobengkulu.com, menyampaikan, pihaknya akan menelusuri terkait status masjid tersebut KIB nya ada dimana.

“Kami akan telusuri dulu, KIB nya ada dimana. Nanti saya koordinasi dengan Kepala Bidang Aset, dia sekarang sedang ada kegiatan di luar nanti kalau dia pulang saya akan tanyakan,” kata Musi Dayan, Senin (22/3).

Dia pun menambahkan, kejadian tersebut harus dijadikan pelajaran kedepan, bahwasanya untuk mendirikan bangunan dengan menggunakan APBD itu harus jelas dulu. Asas manfaat dan status lahan tempat pendiriannya itu milik siapa, agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari.

“Kita akan jadikan pelajaran, kita tidak mau hal seperti ini terjadi lagi di kemudian hari. Takutnya nanti malah menimbul permasalahan baru, niat kita bagus malah timbul permasalahan hukum,” tandasnya. (OJ)

Baca juga: Status Belum Jelas, Bertahun Usai Dibangun Masjid Belum Dimanfaatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *