/
/
headlinekepahiang

Status Belum Jelas, Bertahun Usai Dibangun Masjid Belum Dimanfaatkan

339
×

Status Belum Jelas, Bertahun Usai Dibangun Masjid Belum Dimanfaatkan

Sebarkan artikel ini
masjid

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Di kelurahan Dusun Kepahiang, kecamatan Kepahiang, berdiri sebuah bangunan Masjid yang kabarnya dibangun dari APBD Kabupaten Kepahiang yang dikerjakan secara bertahap sejak tahun 2011 silam.

Sejak usai dibangun beberapa tahun lalu masjid tersebut belum pernah digunakan oleh warga setempat. Bahkan warga Kelurahan Dusun Kepahiang telah mendirikan bangunan masjid baru di lokasi yang berbeda yang saat ini digunakan. Kabarnya masjid itu dulunya dibangun oleh Dinas PUPR melalui Bidang Cipta Karya.

Kemudian awak gobengkulu.com mencoba mencari informasi terkait status dan kepemilikan masjid yang kondisinya saat ini sudah mulai rusak. Hanya saja, dari hasil penelusuran tak satu pun pegawai di Dinas PUPR yang mengetahui persis terkait pembangunan masjid tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas PUPR Kepahiang, Rudi Silaloho, dirinya mengaku tidak tahu terkait pembangunan masjid tersebut, bahkan dirinya mengaku, berdasarkan KIB (Kartu Inventaris Barang), aset tersebut (Masjid, red) tidak tercatat di Dinas yang dia pimpin.

“Aset tersebut, KIB nya tidak ada di kantor kami, saya akan perintahkan kepada Kabid (Kepala Bidang) aset untuk menelusuri dimana KIB nya, jangan sampai aset tersebut secara administrasi tidak tercatat di kita karena pembangunan masjid tersebut bersumber dari dana APBD daerah,” sampai Rudi, Jumat (19/3).

Ditanya apakah aset tersebut telah dihibahkan atau belum, Rudi juga mengaku tidak tahu dan dia menyarankan untuk menanyakan langsung dengan PPTK kegiatan pembangunannya langsung. Dia berdalih saat masjid tersebut dibangun dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dinas di PUPR.

“Kalau untuk hal tersebut takutnya saya salah jawab, lebih baik tanyakan langsung dengan PPTK kegiatan pembangunannya dulu, karena saat masjid tersebut dibangun saya belum menjabat sebagai kepala dinas PUPR,” elaknya.

Tidak lama ini beredar kabar bahwa bangunan masjid tersebut akan dihibahkan oleh Pemkab ke kelurahan setempat. Tapi sayangnya aset tersebut belum ada kejelasan atas kepemilikannya. Data terhimpun, masjid tersebut dibangun dari APBD Kabupaten Kepahiang yang dimulai dari tahun 2011 secara bertahap hingga beberapa tahun.

Tapi ada yang janggal dari pembangunan yang menggunakan uang negara tersebut, pasalnya, pada waktu mulai dibangun di tahun 2011 silam ternyata lahan (tanah, red) tempat didirikan masjid tersebut masih sah (Bersertifikat, red) milik pribadi salah satu warga yang diketahui bernama Muslimin Manan, yang kabarnya tinggal daerah Kalimantan.

Baru kemudian pada tahun 2016 tepatnya pada tanggal 23 September, tanah tersebut dihibahkan oleh pemiliknya ke Kantor Kemenag Kepahiang yang diketahui merupakan Instansi Vertikal yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Kondisi demikian ini menimbulkan pertanyaan di publik, apakah masjid itu dulu dibangun dengan status tanah yang belum jelas sehingga saat ini belum juga dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. (OJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *