/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Serahkan Uang Rp 1,3 Miliar, Perkara Dipastikan Lanjut

111
×

Serahkan Uang Rp 1,3 Miliar, Perkara Dipastikan Lanjut

Sebarkan artikel ini
pengembalian uang

GO BENGKULU, LEBONG – Perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Lebong kian menarik untuk disimak. Bagaimana tidak, setelah 3 pekan ditetapkan statusnya menjadi penyidikan, tiba-tiba pada Kamis (18/3) siang, TR selaku mantan pimpinan DPRD tahun 2016 lalu itu mendatangi Kejari Lebong. Rupanya TR datang tidak dengan tangan kosong, dia membawa uang senilai Rp 1,3 miliar yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD tahun anggaran 2016 lalu.

Dalam rilisnya yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adi, SH., M.Hum, mengatakan, pihaknya telah menerima titipan uang senilai Rp1,3 miliar atau tepatnya Rp 1.353.217.500,- dari saudara TR, selaku mantan ketua DPRD Lebong tahun 2016 lalu. Dia datang sendiri sekira pukul 10.00 WIB.

“Tim penyidik Kejari Lebong telah menerima penitipan uang pengganti sebesari Rp 1.353.217.500,- (Satu Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus), dari saudara TR selaku mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016. Uang tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2016 lalu,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, uang tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi di sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2016 lalu. Terkait status perkaranya seperti apa setelah mengembalikan KN tersebut, dia (Kajari, red) pastikan masih berproses dan tetap akan dilanjut sesuai dengan mekanisme semestinya. Bahkan dia tidak menampik dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pihak BPKP untuk mengetahui nilai kerugian negara (KN) yang sebenarnya di tahun anggaran 2016 lalu itu.

“Perkaranya inikan sudah masuk di tahap penyidikan, dan saya pastikan masih tetap akan berproses. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak BPKP untuk mengetahui nilai KN yang sebenarnya,” tegas Kajari.

Untuk diketahui, saat ini Kejari Lebong tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016 lalu dengan total KN sekitar Rp 1,3 miliar. Bahkan statusnya pun sudah ditingkatkan menjadi penyidikan pada 23 Februari 2021, atau sekitar 3 pekan lalu.

Sebelumnya, pihak Kejari Lebong sudah memberi limit waktu untuk pengembalian KN paling lambat pada Senin (22/2). Tapi hingga limit waktu yang ditetapkan, pihak Sekretariat DPRD Lebong belum juga mengembalikan KN dimaksud, sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hanya saja setelah proses penyidikan berjalan sekitar 3 pekan, tiba-tiba TR mendatangi Kejari Lebong dan menyerahkan uang senilai KN sesuai dengan temuan BPK RI sebelumnya.

Terkait kelanjutan perkaranya seperti apa, kita tunggu saja kinerja Kejari Lebong, apakah akan sama perlakuan dengan penanganan perkara sebelumnya ketika pengembalian KN setelah status perkara dinaikkan menjadi Dik (penyidikan), proses tetap lanjut dan berujung pada penetapan tersangka. (YF)

Baca juga: Naik Status, Kejari Lebong Bakal Tetapkan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *