/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Perkara Dugaan Korupsi di Setwan masih Bergulir

239
×

Perkara Dugaan Korupsi di Setwan masih Bergulir

Sebarkan artikel ini
Perkara Korupsi

GO BENGKULU, LEBONG – Perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016 lalu masih bergulir. Saat ini pihak Kejaksaan Negeri (kejari) masih menjalani serangkaian penyidikan untuk mengungkap siapa aktor di balik perkara dugaan korupsi yang kabarnya merugikan negara sekitar Rp 1,3 miliar itu. Hanya saja, kendati sudah hampir 3 pekan statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, pihak Kejari Lebong belum juga menetapkan satu pun tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adi, SH., M.Hum, melalui Kasi Intel, Imam Hidayat, SH., MH, ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini perkara tersebut masih berproses. Dia menyampaikan, saat ini pihaknya masih memeriksa beberapa saksi, mulai dari mantan bendara Setwan (Sekretariat Dewan) tahun 2016 lalu, mantan sekwan hingga operator SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah). Bahkan jika diperlukan, lanjut Imam, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan memanggil kembali mantan unsur pimpinan DPRD tahun 2016 lalu untuk dimintai keterangan.

“Masih berproses, saat ini kami masih menjalani tahapan penyidikan, kami masih memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan,” kata Imam, Selasa (16/3).

Imam juga mengatakan, selain memanggil ulang beberapa orang saksi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak BPKP.

“Kami akan koordinasi dengan pihak BPKP untuk mengetahui berapa KN yang sebenarnya,” tambah Imam.

Ditanya kapan penetapan tersangka, Imam belum bisa memastikan, dia tetap mengatakan saat ini masih berproses.

“Tunggu aja, saat ini masih berproses. Nanti kalau sudah siap kita akan ekpose,” singkatnya.

Ditanya proses penyidikan butuh waktu berapa hari, Imam menyampaikan penyidikan waktunya selama 30 hari dan akan diperpanjang 30 hari.

“Dik (Penyidikan) selama 30 hari dan akan diperpanjang 30 hari, mungkin itulah batasnya,” tandas Imam. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *