/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Angkut Kayu Tak Berizin, KS Ditangkap Polisi

185
×

Angkut Kayu Tak Berizin, KS Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
illegal logging, kayu tak berizin
Kanit Tipidter bersama alat bukti mobil Grand Max

GO BENGKULU, LEBONG – Pria asal Desa Taba Blau, Kecamatan Lebong Atas ditangkap polisi, pada Rabu (17/2) malam, sekira pukul 21.00 WIB. Pria yang berinisial KS ini ditangkap atas dugaan melakukan pembalakan liar (penebangan kayu, red), di kawasan hutan lindung di sekitaran Bukit Resam, Kecamatan Lebong Atas.

Diceritakan oleh Kapolres Lebong, AKBP.Ichsan Nur, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu.Didik Mujianto, SH., MH, didampingi Kanit Tipidter Ipda. Amir Lukman Hakim, kronologis kejadian, bermula pada Rabu (17/2) malam, sekira pukul 21.00 WIB, unit Tipidter Satreskrim Polres Lebong, mendapati mobil jenis Grandmax dengan nomor polisi BD 9458 AK, melintas di Desa Tik Tebing, Kecamatan Lebong Atas, dengan muatan kayu. Karena merasa curiga tim langsung menghentikan mobil tersebut dan menanyai terkait barang bawaannya itu. Dari introgasi oleh petugas ternyata si pengemudi tidak dapat menunjukkan surat-surat kayu bawaannya tersebut.

Untuk mendapat keterangan lebih lanjut, pengemudi berikut kayu bawaannya langsung digiring ke Mapolres Lebong. Dari hasil pemeriksaan ternyata benar pengemudi mengakui kayu yang diangkutnya itu adalah hasil dari penebangan hutan lindung.

“Dari hasil pemeriksaan, KS mengakui bahwa kayu yang diangkutnya itu berasal dari hasil penebangan hutan lindung. Kita juga sudah cek tunggul, kayu tersebut berasal dari hutan lindung di kawasan Bukit Resam, Lebong Atas,” kata Amir.

Ditambahkannya, perbutan KS tersebut melanggar pasal 83 ayat (1) huruf a Jo pasal 12 huruf d, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan dan Pemberantasan Hutan.

“KS sudah kita amankan berikut barang bukti berupa 1 (Satu) unit mobil Grandmax warna hitam dengan Nomor Polisi BD 9458 AK, 11 potong kayu berukuran 8 cm x 8 cm, 3 potong kayu berukuran 7 cmx 14 cm x 400 cm, dan 6 potong kayu berukuran 3 cm x 25 cm x 400 cm,” paparnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *