GO BENGKULU, LEBONG – Terkait insiden pelarangan dan pengusiran wartawan oleh anggota Polres Lebong pada saat rekonstruksi perkara pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istri di Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen, Rabu (24/2) pagi, Ketua Persatuan Wartawan Indonesi (PWI) Lebong, Muharista Delda, S.I.P, angkat bicara. Dia sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh anggota Polres dan Polsek Lebong Utara, yang seolah tidak mengerti dengan tugas wartawan. Tidak seharusnya polisi bersikap berlebihan melarang wartawan mengambil gambar, karena momennya adalah rekonstruksi bukan olah TKP yang dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti.
”Kami sangat menyayangkan sikap petugas dari Polres Lebong dan Polsek Lebong Utara, seharusnya mereka tahu apa tugas wartawan,” ujar pria yang akrab disapa Aris ini.
Apalagi, lanjutnya, sampai membentak dan mendorong wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, setiap wartawan berhak mendapatkan informasi sedalam mungkin, baik melalui keterangan narasumber maupun pengamatan secara langsung atas sebuah kejadian. Kebebasan wartawan menjalankan tugasnya dijamin UU Pers.
“Apalagi sampai membentak wartawan, wartawan itu dilindungi UU Pers saat menjalankan tugasnya,” ungkap Aris.
Lebih dari itu Aris juga menyebut, atas nama PWI, Kapolres diminta untuk segera mengklarifikasi kejadian yang menurutnya tidak pantas itu. Sekaligus minta petugas yang mengusir wartawan saat di lokasi kejadian agar diberi pembinaan, minimal dikasih pemahaman tentang tugas dari wartawan itu apa.
“Jangan sampai wartawan yang sejatinya dilindungi hukum dalam menjalankan tugasnya, justru dikebiri penegak hukum,” tandasnya. (YF)