GO BENGKULU, LEBONG – Setelah didemo oleh para pengusaha organ tunggal pada Senin (22/2) kemarin, akhirnya pergelaran acara dengan menggunakan hiburan organ tunggal di Kabupaten Lebong diperbolehkan. Hal itu disepakati setelah digelar rapat tertutup pada Selasa (23/2), DPRD bersama Satgas Covid-19 dan juga menghadirkan perwakilan pengusaha organ tunggal yang mengaku sudah lama tidak berpenghasilan ini.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar, setelah menggelar rapat dengan tim Satgas Covid-19 Kabupaten Lebong, pihaknya sepakat untuk memperbolehkan acara (Hajatan, red) dengan menggunaka hiburan organ tunggal. Dia menyebut, diperbolehkannya itu berdasarkan kesepakatan bersama, dengan memperhatikan nasib para pengusaha organ tunggal yang terdampak atas larangan tersebut.
“Iya berdasarkan hasil rapat kita tadi, kita sepakat untuk memperbolehkan acara dengan hiburan organ tunggal,” kata Wilyan.
Dalam penerapannya, lanjut Wilyan, masyarakat dan para pengusaha vendor pernikahan harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Dan tentunya harus lebih diketatkan lagi agar hal yang dikhawatirkan (Covid-19, red) selama ini tidak terjadi. Kemudian di acara yang akan diselenggarakan juga harus melibatkan tim Satgas Covid-19, baik yang ada di desa atau pun yang ada di tingkat Kecamatan. Penyelenggaraannya pun tidak boleh di malam hari, hanya siang hari sebatas pukul 15.00 WIB.
Jika ditemukan pelanggaran, kata Wilyan, tim satgas Covid-19 akan memberikan sanksi tegas kepada vendor pernikahan, baik pengusaha organ tunggal atau pun pengusaha WO (Wedding Organizer).
“Intinya dengan diizinkannya penyelenggaran organ tunggal ini bukan berarti kita bebas (prokes, red), tapi malah kita harus lebih patuh dan harus lebih ketat lagi. Jika ada yang melanggar saya pastikan akan kita kasih sanksi,” tandasnya. (YF)
Baca juga: Organ Tunggal Dilarang, Pemerintah Didemo