GO BENGKULU, LEBONG – Sepertinya upaya salah satu mantan pimpinan DPRD, Teguh REP, untuk keluar dari permasalahan TGR yang dibebankan pada sekretariat DPRD terhadap pengelolaan anggaran tahun 2016 lalu belum membuahkan hasil. Setelah ditetapkan status perkaranya menjadi penyelidiakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, beberapa waktu lalu, sedikitnya 15 orang sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Pihak Kejari pun menetapkan hari ini, Senin (22/2), tenggat terakhir untuk melunasi TGR senilai Rp 1,3 miliar itu.
Tampak Senin siang, sekira pukul 14.15 WIB, Teguh datang ke kantor Kejari untuk menyetorkan sejumlah uang guna menyelesaikan TGR di sekretariat DPRD yang saat itu dirinya menjabat sebagai Ketua. Hanya saja, uang yang dibawanya masih jauh dari cukup dari nilai TGR yang ditetapkan. Ia datang membawa uang senilai Rp 150 juta dengan maksud mencicil.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, melalui Kasi Intel, Imam Hidayat, SH., MH. Diakui Imam, mantan ketua DPRD datang sendiri. Katanya dia membawa uang sejumlah Rp 150 juta. Hanya saja, jumlah itu menurut Imam masih sangat jauh dari nilai yang seharusnya, yakni, Rp 1,3 miliar.
“Iya tadi pak Teguh ada datang, dia bilang bawa uang Rp 150 juta. Karena nilainya masih kurang, uang tersebut tidak kita terima. Seharusnya kan Rp 1,3 miliar. Pesan pimpinan kalau mau dikembalikan harus full tidak boleh kurang,” kata Imam.
Dia pun tak menampik hari ini adalah batas terakhir waktu yan diberikan kepada Sekretariat DPRD untuk menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak ada penyelesaian tentu perkaranya akan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Namun demikian, pihaknya masih menunggu itikad baik hingga pukul 24.00 WIB. Untuk langkah selanjutnya, Imam pun mengaku telah koordinasi dengan pimpinan untuk dilakukan ekspos besok, Selasa (23/2).
“Iya hari ini terakhir, tapi kita maish menunggu hingga pukul 12 malam nanti, apa pun hasilnya besok kita akan lakukan ekspose, tergantung dengan mereka lagi,” imbuhnya. (YF)