/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Polisi Dalami Terkait Meninggalnya Salah Satu Pekerja Proyek di PT MHE

277
×

Polisi Dalami Terkait Meninggalnya Salah Satu Pekerja Proyek di PT MHE

Sebarkan artikel ini
MHE
Batu yang diduga menimpa korban saat bekerja

GO BENGKULU, LEBONG – Terkait meninggalnya salah satu pekerja proyek atas nama Jalil Wahyono (50), warga Dusun II, Desa Talang Tua, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, yang terjadi beberapa hari lalu, tepatnya pada Kamis (4/2/2021) lalu di lokasi PT Mega Hidro Energi (MHE), yang terletak di Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, kabarnya hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan. Penyelidikan itu terkait penyebab pasti tewasnya korban termasuk juga sistem K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang diterapkan di lingkungan perusahaan tersebut.

Seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Lebong, AKBP.Icsan Nur, S.I.K, melalui Kabag Ops. AKP. Rafenil, SH, pihaknya masih mendalami terkait penyebab kematian korban. Pasca kejadian, pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi.

“Kita sudah turunkan tim untuk dalami penyebab kematian korban. Dari keterangan sementara, korban meninggal karena kecelakaan, tapi itu baru pengakuan mereka. Kita juga akan dalami sejauh mana tanggung jawab perusahaan terhadap pekerjanya,” ungkap Kabag Ops, Senin (15/2/2021).

Lebih jauh dirinya mengatakan, tidak hanya sebatas penyebab kematian korban, pihaknya juga akan mendalami terkait standar keselamatan kerja yang diterapkan di perusahaan tersebut (MHE, red).

“Kita juga akan mendalami terkait standar keselamatan kerjanya seperti apa, termasuk juga kewajiban perusahaan terhadap BPJS Ketenagakerjaannya ada apa tidak,” tambahnya.

Jika ditemukan adanya penyebab lain dari kematian korban pihaknya pastikan akan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Termasuk juga jika ditemukan adanya kelalaian dari pihak perusahaan.

“Iya kita lihat dulu hasil penyelidikannya seperti apa nanti, kalau memang ada penyebab lain atau ada kelalaian dari pihak perusahaan tentu akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *