/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Perkara TGR Belum Selesai, Kajari Lebong Dimutasi

678
×

Perkara TGR Belum Selesai, Kajari Lebong Dimutasi

Sebarkan artikel ini
Kajari Lebong dimutasi
Fadil Regan, SH., MH (dokumen gobengkulu.com)

GO BENGKULU, LEBONG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Fadil Regan, SH., MH, dimutasi. Kajari yang sudah menjabat sekira 1 tahun di Kabupaten Lebong ini kabarnya dimutasi ke Kejari Lombok  Tengah, dengan jabatan yang sama. Kepastian pindahnya Kajari Lebong ini, sesuai dengan surat keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-128/C/02/2021 tertanggal 8 Februari 2021. Bahkan mutasi pimpinan Kejari Lebong ini dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Lebong, Imam Hidayat SH., MH.

“Iya benar, suratnya tertanggal 8 Februari kemarin,” kata Imam, Rabu (10/1/2021).

Imam juga menceritakan, posisi Fadil Regan akan diganti oleh Arief Indra Kusuma Adhi yang sebelumnya diketahui sebagai Jaksa Fungsional bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) di Kejagung RI.

“Kalau dalam surat tersebut posisi bapak (Fadil Regan, red) diganti oleh pak Arief Indra Kusuma Adhi, yang sebelumnya bertugas sebagai Jaksa Fungsional Jampidum di Kejagung RI,” lanjut Imam.

Hanya saja, beliau mengaku belum tahu kapan sertijab (Serah Terima Jabatan) akan digelar. Menurutnya, Sertijab biasanya digelar paling lambat satu bulan setelah keluarnya surat keputusan.

“Belum ada kabar pastinya kapan (Sertijab, red), biasanya paling lama satu bulan setelah surat keputusan keluar,” tandasnya.

Untuk diketahui, selama menjabat kurang lebih 1 tahun sebagai Kajari di Negeri Swarang Patang Stumang, hanya ada 1 perkara korupsi yang ditanganinya yang berakhir hingga ke meja hijau, yakni, perkara korupsi di proyek pembangunan Pasar Pelabuhan Talang Leak, Kecamatan Bingin Kuning.

Kemudian beliau pernah juga menangani perkara indikasi korupsi di pembangunan Rest Area B’dan Kileak yang terletak di Kelurahan Rimbo Pengadang. Kendati ditemukan adanya indikasi Kerugian Negara (KN) tapi perkara tersebut tidak sampai ke meja hijau. Orang yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut kabarnya punya itikad baik untuk menyelesaikan KN dimaksud, dan akhirnya penyelidikan dihentikan.

Teranyar, Kejaksaan Negeri Lebong menggarap perkara yang disebut-sebutnya sebagai TGR yang belum diselesaikan oleh beberapa OPD di Kabupaten Lebong. Dari rilis yang digelarnya beberapa waktu lalu, pihak Kejari menyebut ada 3 OPD yang belum menyelesaikan TGR tahun 2016 lalu, yakni, Kesbangpol, Sat Pol PP dan Sekretariat DPRD.

Kendati Inspektur Inspektorat Lebong, Jauhari Chandra, menyebut, perkara yang sedang ditangani Kejari terhadap 3 OPD tesebut bukan terkait TGR yang belum diselesaikan dan menyebutnya sebagai perkara hutang piutang antara OPD dimaksud dengan salah satu kontraktor yang berinisial GM, tapi pihak Kejari Lebong bersikeras mengatakan bahwa perkara tersebut adalah TGR tahun 2016 yang belum diselesaikan. Status perkaranya pun sudah ditetapkan menjadi penyelidikan pada 13 Januari lalu.

Dari perkara 3 perkara tersebut kabarnya Kesbangpol telah menyelesaikan TGR yang dibebankan padanya dan perkaranya ditutup. Kemudian untuk Sat Pol PP, hingga saat ini perkaranya masih bergulir di penyelidikan Intel.

Berbeda halnya dengan 2 OPD tersebut (Kesbangpol dan Sat Pol PP, red),  untuk Sekretariat DPRD yang katanya nilai TGR mencapai Rp 1,3 miliar, ditetapkan sebagai Lid Pidsus (Penyelidikan Pidana Khusus). Beberapa orang sudah dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan.

Namun sayang, belum tuntas dan belum ada titik terang perkara tersebut, Kajari Lebong sudah mengantongi surat pindah tugas dan tentunya perkara tersebut akan menjadi ‘PR’ baru untuk penggantinya nanti. (YF)

Baca juga:

Kejari Diminta Transparan, TGR atau Hutang Pribadi

WTP Bawa Petaka, Orang Dekat Mantan Ketua DPRD Turut Diperiksa

Beda versi, Kejari Sebut TGR 2016, Inspektorat: 2016 Tidak ada TGR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *