GO BENGKULU, LEBONG – Sejatinya kepala desa beserta perangkatnya adalah orang yang bertugas menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dimana tempatnya menjabat. Untuk menjalankan roda pemerintahan tersebut tentunya ada tempat/pusat pelayanan, yakni, berupa kantor desa. Artinya, kantor desa harus difungsikan sebagai tempat untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat untuk berbagai kepentingan.
Tapi berbeda dengan kantor Desa Tanjung Bungai I, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, yang kerap kali didapati dalam keadaan kosong tanpa petugas.
Menurut penuturan masyarakat setempat, hampir setiap hari kantor desa di desanya dalam keadaan kosong tanpa petugas. Dirinya pun mengaku kesulitan jika ada keperluan untuk mengurus sesuatu yang berhubungan dengan pemerintah desa, lantaran tidak ada petugas. Tambah lagi kepala desa di desanya itu dijabat oleh pejabat sementara (Pjs) yang berdomisili jauh dari desa tersebut sehingga untuk berurusan ke rumahnya pun mereka mengaku kesulitan.
“Sering lah tutup dari pada buka, kita kalau mau urus sesuatu terpaksa menunggu kapan dia datang. Kita mau datang ke rumahnya jauh, kalau tidak salah dia (Pjs Kades, red), tinggal di Desa Nangai Amen, Kecamatan Lebong Utara, lumayan jauh dari sini,” beber warga di seputaran kantor desa, Rabu (9/1/2021).
Dia juga mengaku keberatan dengan kondisi demikian itu, dia berharap akan tumbuh kesadaran dari kepala desa beserta perangkat desa agar lebih aktif dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Jangan mau gajinyo ajo, kerjo malas,” cetusnya dengan logat bahasa daerah setempat.
Sementara itu, Camat Lebong Tengah, Sugiarto, SH, saat dikonfirmasi terkait kantor desa yang kerap kali kosong, beliau pun menyayangkan hal tersebut. Dia mengaku sudah sering memperingatkan kepada seluruh kepala desa yang ada di kecamatan yang dia pimpin agar memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakatnya. Terutama kantor desa, dia mengimbau agar jangan pernah kosong, karena di situlah pusat pelayanan masyarakat desa. Menurutnya, seorang kepala desa harus selalu ada saat dibutuhkan oleh masyarakatnya.
“Saya menyayangkan hal tersebut, seharusnya di kantor desa itu selalu siaga petugas untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Apa lagi kades, seharusnya selalu ada jika dibutuhkan. Saya juga sudah mengimbau, di tengah pandemi Covid-19, minimal 2 atau 3 orang perangkat harus siaga piket di kantor secara bergantian untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Camat.
Lebih jauh dia mengaku akan memastikan kondisi kantor desa dimaksud dan akan memberikan teguran kepada pemerintah desa setempat.
“Saya akan cek, jika benar kantornya sering kosong kita akan kasih teguran,” tandasnya. (Pls)