GO BENGKULU, KEPAHIANG – DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat paripurna terkait pembahasan Raperda. Pada kesempatan itu juru bicara Bapemperda DPRD Kepahiang, Nyimas Tika Herawati, menyampaikan penjelesan terkait pengusulan Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat dalam rapat Paripurna yang digelar Senin (08/02/2021).
Dalam penjelasannya dia menyebut, eksistensi pasar rakyat merupakan salah satu infrastruktur ekonomi daerah yang menampung tenaga kerja dan merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD). Berdasarkan profil dari Dinas Koperasi dan UKM terdapat 23 pasar rakyat yang tersebar di wilayah Kabupaten Kepahiang.
“Secara faktual pengelolaan 23 pasar rakyat tersebut belum profesional dan belum memiliki payung hukum dalam pengelolaannya,” kata Nyimas.
Dilanjutkannya, jika dikaitkan dengan sarana pendukung seperti yang diwajibkan dalam standar nasional nomor 8152 tahun 2015, pasar rakyat merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Jika berpedoman pada itu, maka sebagian besar pasar rakyat di Kabupaten Kepahiang belum memenuhi standar, yakni, tertib, bersih dan sehat karena banyak yang belum mendapat sentuhan dari pemerintah.
“Kecuali pasar kepahiang di Kecamatan Kepahiang, sebagian besar pasar rakyat ini belum memenuhi standar nasional, atau belum banyak mendapat sentuhan dari pemerintah daerah maupun desa,” ungkapnya.
Ditambahkannya, pengusulan raperda tentang pengelolaan pasar rakyat guna memperbaiki kualitas pengelolaan, pemberdayaan, sarana dan prasarana serta pembinaan pasar, pusat perbelanjaan dan toko modern.
“Dewasa ini perkembangan pasar modern terus meningkat, sangat bertolak belakang dengan pertumbuhan pasar rakyat yang merupakan urat nadi peningkatan perekonomian masyarakat di daerah dan desa, hal inilah yang mendasari pengusulan Raperda pengelolaan pasar rakyat ini,” jelas Nyimas. (OJ)