/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Ngaku Tidak Puas Dengan Istri, Pria ini Tega Garap 2 Keponakannya

250
×

Ngaku Tidak Puas Dengan Istri, Pria ini Tega Garap 2 Keponakannya

Sebarkan artikel ini
Tersangka pencabulan
Tersangka Rz (Baju Orange, red)

GO BENGKULU, LEBONG – Sungguh biadap dan tak patut ditiru perbuatan pria 45 tahun asal Desa Semelako I, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, yang berinisial Rz ini, dirinya tega menggarap keponakan kandungnya yang diketahui penyandang disabilitas (Keterbelakangan mental, red). Parahnya lagi bukan hanya satu, pria ini menggarap 2 keponakannya (di waktu yang berbeda, red), yang keduanya adalah saudara kandung.  Sebut saja nama keduanya Bunga dan Kuntum (Nama Samaran, red).

Kabar menjijikkan ini mulai terkuak saat bibi korban mulai curiga dengan prilaku Kuntum (adik korban pertama, red) yang sering mengeluh kesakitan pada alat vitalnya. Kemudian bibi korban membawa korban ke puskemas untuk memeriksa apa yang dialami keponakannya itu. Dan benar saja dari hasil pemeriksaan medis terdapat tanda-tanda kerusakan pada alat vital korban dan akhirnya bibi korban memilih untuk melapor dengan pihak yang berwajib.

Mendapat laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Lebong langsung bergerak dan memintai keterangan dari korban dan beberapa orang saksi. Polisi sempat mengalami kesulitan saat mengumpulkan keterangan dari korban, pasalnya korban yang masih di bawah umur ini mengalami diabilitas sehingga sulit untuk diajak berkomunikasi. Tak kehabisan akal, polisi akhirnya melibatkan psikiater untuk mengorek keterangan dari korban. Dari keterangan yang didapat, terkuak ternyata pelaku yang telah merenggut keperawanan anak yatim ini adalah pamannya sendiri, adik kandung dari bapaknya.  Setelah cukup bukti, polisi langsung bergerak dan mengamankan tersangka pada 11 Januari 2021, sekira pukul 21.00 WIB.

Menariknya, dari pengakuan tersangka dia melakukan perbuatan kejinya itu lantaran tidak puas dengan istrinya (Mungkin hanya pengakuannya saja, red).

“Tersangka ini tidak lain adalah paman kandung korban, pengakuannya dia tidak puas dengan isterinya, tapi itukan alasan dia saja,” kata Kapolres, AKBP. Ichsan Nur, S.I.K, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (4/2/2021).

Kapolres juga menjelaskan, dari keterangan yang berhasil dihimpun kejadian tersebut terjadi pada 18 Januari 2020 lalu, sekitar setahun yang lalu. Pada waktu itu korban hanya berdua  dengan kakaknya di rumah karena bapak korban sedang bekerja.

Sekira pukul 20.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban dan menanyakan bapaknya (Bapak Korban, red) kemana. Lalu korban menjawab kalau bapaknya sedang tidak berada di rumah. Tapi saat itu tersangka tidak langsung pergi dan masih berada di rumah korban sambil mengobrol dengan korban dan kakak perempuan korban di ruang tamu.  Sekira pukul 21.00 WIB, kakak korban pergi ke dapur untuk makan. Sementara korban tetap berada di ruang depan sambil mengerjakan tugas sekolah.

“Setahu korban, kakaknya ke dapur untuk makan,” lanjut Kapolres.

Melihat korban sendiri, otak kotor tersangka beraksi lalu mendekati korban dan menariknya ke dalam kamar, dan saat itulah tersangka menggarap keponakannya. Kendati mendapat perlawanan dari korban, tersangka tetap saja memaksa dan memengang kedua tangan korban sehingga tidak bisa melakukan perlawanan. Sekira 5 menit melakukan aksinya, kakak korban tiba-tiba datang dan melihat apa yang dilakukan tersangka terhadap adiknya, lalu tersangka menyudahi perbuatannya dan langsung pergi meninggalkan rumah korban.

“Aksi tersangka kepergok dengan kakak korban, ketika ketahuan tersangka langsung pergi meninggal rumah,” jelas Kapolres.

Setelah diamankan dan dilakukan introgasi, ternyata korbannya bukan hanya satu. Rupanya sebelum menggarap keponakannya yang nomor dua ini (Kuntum, red) sebelumnya korban juga sudah pernah menggarap kakak korban (Bunga, red) dan kejadiannya sudah berulang-ulang.

“Setelah diintrogasi, terkuak ternyata korbannya bukan hanya satu rupanya kedua keponakannya itu sudah menjadi korban nafsu bejad tersangka ini,” terang Kapolres.

Terhadap perbuatan tersangka, kapolres mengatakan akan dikenakan pasal Tindak pidana menyetubuhi/pencabulan anak dibawah umur. Bahkan Kapolres berharap bisa dikenakan pasal kebiri kepada tersangka untuk memberi efek jera.

“Nanti saya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, sudah bisa belum diberlakukan hukum kebiri, kalau bisa kenakan aja dia ini pasal kebiri biar kita kasih efek jera dan peringatan juga untuk yang lain agar tidak mencoba-coba melakukan perbuatan pencabulan apa lagi terhadap anak di bawah umur,” cetus Kapolres dengan mimik wajah kesal.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang, Kapolres didampingi Kabag Ops. AKP. Rafenil Yaumil Rahman, SH, Kasat Reskrim, Iptu. Didik Mujianto, SH, Kanit PPA, Kadis DP3AKB, LPSK dan Peksos.(YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *