/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Masih Bergulir, 7 Orang Saksi Sudah Diperiksa

245
×

Masih Bergulir, 7 Orang Saksi Sudah Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidsus Kejari Lebong
Kasi Pidsus Kejari Lebong, Ronald Thomas Mendrofa, SH

GO BENGKULU, LEBONG – Pasca ditetapkan statusnya menjadi penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong pada 13 Januari lalu, sedikitnya sudah 7 orang saksi dari Sekretariat DPRD Lebong yang diperiksa. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Fadil Regan, SH., MH, melalui Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa, SH, saat dikonfirmasi Senin (1/2/2021).

Sejauh ini pihaknya telah memanggil 7 orang saksi untuk dimintai keterangan. Sayangnya, hingga saat ini dia belum bisa menyimpulkan dan masih akan mecari keterangan tambahan dari beberapa pihak, sehingga proses penyelidikan akan diperpanjang 14 hari ke depan.

“Kita sudah periksa 7 orang saksi. Dan kita masih akan memanggil beberapa pihak dan staf di Bagian Keuangan dan para bendahara pengeluaran pembantu di Setwan TA. 2016 lalu untuk melengkapi keterangan,” ungkapnya.

Untuk mantan Sekwan (Sekretaris Dewan) tahun 2016 lalu, Ronald mengaku akan menjadwalkan pemanggilan ulang, karena pada waktu yang sudah dijadwalkan sebelumnya yang bersangkutan (Mantan Sekwan, red), tidak bisa hadir karena dalam keadaan sakit.

“Untuk mantan Sekwan tahun 2016 lalu, kita akan jadwalkan pemanggilan ulang, karena Rabu kemarin beliau berhalangan hadir karena sakit,” imbuhnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, untuk unsur pimpinan tahun anggaran 2016, hingga saat  ini belum dilakukan pemanggilan. Tapi dia memastikan akan memanggil unsur pimpinan tersebut setelah selesai memeriksa Sekwan dan beberapa staf Bagian Keuangan rutin Setwan tahun 2016.

“Kita rampungkan dulu pemeriksaan terhadap Sekwan dan beberapa staf keuangan rutin Setwan tahun 2016, jika semua selesai baru kita akan panggil unsur pimpinannya,” tandas Ronald. (YF)

Baca juga: Tak Taat, 3 OPD di Lebong Masuk Lid Kejari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *