GO BENGKULU, LEBONG – Menyimak gebrakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, baru-baru ini sungguh patut diapresisasi. Bagaimana tidak, pihak Kejari menunjukkan keseriusannya dalam penanganan tindak pidana korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Terbukti di awal tahun 2021 tepatnya tanggal 13 Januari 2021 lalu, sedikitnya ada 3 OPD yang dilidik pihak Kejari Lebong atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan tahun anggaran 2016 lalu.
Tapi sayangnya, setelah berproses dan dilakukan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi, perkara tersebut malah menimbulkan seribu pertanyaan di kalangan publik. Perkara 3 OPD yang dihembuskan terkait perkara adanya TGR (Tuntutan Ganti Rugi) terhadap pengelolaan keuangan tahun anggaran 2016 lalu itu masih simpang siur. Pasalnya, setelah dilakukan pengecekan ternyata di LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) tahun anggaran 2016 tidak ditemukan adanya TGR seperti yang diungkapkan pihak Kejari Lebong beberapa hari lalu.
Hal itu juga diperkuat dengan raihan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI terhadap LKPD Kabupaten Lebong tahun 2016 lalu. Tentunya untuk meraih opini WTP dari BPK RI, pengelolaan keuangan suatu daerah harus bersih dan tidak ditemukan adanya kerugian negara, apa lagi nilainya mencapai miliaran rupiah.
Wajar saja jika hal itu memicu publik untuk bertanya, sebenarnya perkara yang sedang ditangani pihak Kejari Lebong terhadap 3 OPD saat ini terkait perkara apa, penyelesaian TGR kah, atau perkara hutang dengan seorang kontraktor seperti yang santer diperbincangkan di kalangan publik saat ini.
Demikian itu membuat salah satu aktivis asal Lebong, Rozi Antoni, angkat bicara. Dia meminta pihak Kejari harus transparan dan profesional dalam penanganan perkara. Dia juga meminta pihak Kejari jangan salah dalam menjalankan tupoksinya. Kalau memang perkara korupsi tolong jelaskan korupsinya apa dan tahun berapa? Kalau terkait perkara lain (Umum, red) dia juga meminta untuk dijelaskan ke publik dan penyelesaiannya pun sesuai dengan jenis perkaranya apa, pidum (pidana umum) kah, atau perkara perdata.
“Kalau kita lihat di LHP BPK RI terhadap LKPD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2016 lalu, tidak ada temuan BPK RI seperti yang disebutkan pihak Kejari itu. Artinya di sini sudah ada indikasi pembohongan publik. Secara administrasi pengeloaan keuangan daerah Lebong tahun 2016 lalu mulus tidak ada TGR, itu buktinya kita dapat WTP,” beber pria akrab disapa TB ini, Senin (1/2/2021).
Dia kembali mengingatkan, pihak Kejari jangan memberi keterangan palsu kepada publik. Kalau perkara korupsi sebutkan perkara korupsi, kalau perkara piutang terhadap pribadi seseorang juga tolong dijelaskan. Selanjutnya, kalau memang perkara piutang terhadap salah satu kontraktor untuk membayar beberapa catatan BPK RI agar tidak dijadikan temuan dalam LHP seperti yang santer diperbincangkan saat ini, dia mempertanyakan apa kapasitas si kontraktor tersebut membayar catatan BPK RI terhadap beberapa OPD yang kabarnya mencapai miliaran rupiah itu.
“Kalau memang ini perkara hutang tolong jangan dihembuskan perkara korupsi. Saya juga heran apa kapasitas kontraktor membayar TGR OPD itu, emangnya dia siapa. Jangan-jangan ada indikasi suap untuk dapat proyek. Wajar saja kita menduga demikian, karena dia adalah kontraktor yang kerap memenangkan tender proyek besar di Lebong. Sekarang tinggal pihak Aparat Penegak Hukum (APH), serius apa tidak mengungkapkan perkara ini,” cetusnya. (YF)
Baca juga: Beda versi, Kejari Sebut TGR 2016, Inspektorat: 2016 Tidak ada TGR