/
/
headlinekepahiang

Sejumlah Aset Tidak Bergerak Dihibahkan ke Desa

152
×

Sejumlah Aset Tidak Bergerak Dihibahkan ke Desa

Sebarkan artikel ini
Kabid Aset Daerah BKD, Kepahiang

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Di tahun 2020 lalu sedikitnya tercatat ada sekitar 39 aset tidak bergerak milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang telah dihibahkan ke pihak desa maupun ke instansi vertikal di lingkup Kabupaten Kepahiang. Aset tersebut adalah aset milik daerah tapi keberadaa dan pemanfaatannya ada di wilayah pengelolah (misalkan desa, atau instansi vertikal).

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Damsi, S.Sos, melalui Kepala Bidang Aset Daerah, Dendi, S.Sos., MM, ada beberapa aset milik daerah yang dihibahkan tahun ini jumlahnya mencapai 39 aset. Terbanyak hibah ke desa, seperti balai desa, jalan usaha tani (JUT), IPAL komunal dan ada pula beberapa aset yang dihibagkan ke instansi vertikal.

Sebelumnya aset tersebut tercatat sebagai aset milik daerah tetapi keberadaannya ada di desa dan juga dimanfaatkan oleh masyarakat desa dan ada pula yang sudah lama dimanfaatkan oleh instansi vertikal tapi aset tersebut masih tercatat sebagai aset Pemkab Kepahiang. Tentu saja kondisi demikian itu menyulitkan pihak pengelolah (Desa,instansi red) untuk melakukan perawatan atau pun pemeliharaan, karena statusnya masih pinjam pakai.

“Semoga setelah dihibahkan pemanfaatannya akan lebih maksimal begitu pun dengan perawatan dan pemeliharaannya, karena mereka bisa menganggarkan sendiri anggarannya,” ungkap Dendi, Jumat (29/1/2021).

Dia juga mengatakan, untuk mendapatkan hibah tersebut tentu ada proses dan mekanisme yang harus ditempuh. Pertama pihak pengelolah harus mengusulkan ke Bupati cq ke dinas teknis dimana KIB (kartu Inventaris Barang) tersebut tercatat. Kemudian ditembuskan ke bidang aset atau bisa juga ke Inspektorat untuk diperiksa kelengkapan administrasinya. Setelah administrasinya lengkap dan dianggap layak, baru kemudian digelar rapat bersama OPD teknis.

“Mekanismenya begitu. Jadi kalau ada pihak desa yang ingin mengajukan hibah aset silahkan koordinasi dengan OPD teknis (Sesuai KIB, red), lalu layangkan surat beserta kelengkapan administrasinya,” terangnya. (OJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *