GO BENGKULU, LEBONG – Kabarnya saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, tengah melakukan penyelidikan terhadap 3 perkara korupsi di 3 OPD, yakni, Kesbangpol, Sat Pol PP, dan Seketariat DPRD. Pada tanggal 13 Januai 2021 lalu pihak Kejari Lebong menggelar rilis dan menjelaskan bahwa di 3 OPD tersebut terdapat TGR (Tuntutan Ganti Rugi), temuan BPK RI tahun 2017 atas LKPD tahun 2016 lalu. Karena tak kunjung dibayar, akhirnya 3 perkara tersebut bergulir dan saat ini sudah masuk ke tahap penyelidikan yang dimulai 13 Januari 2021. Dua OPD di penyelidikan Intelijen, yakni Kesbangpol dan Sat Pol PP, sementara 1 lainnya, Sekretariat DPRD, masuk penyelidikan Pidsus.
Dalam rilisnya Kajari Lebong, Fadil Regan, SH., MH, menjelaskan, ada 3 OPD yang dinaikkan statusnya. Meliputi, temuan TGR di Kesbangpol senilai Rp 162 juta, TGR di Sat Pol PP senilai Rp 79 juta dan yang paling menarik TGR di Sekretariat DPRD yang nilainya sungguh fantastis, yakni senilai Rp 1,3 miliar. Untuk Kesbangpol dan Sat Pol PP, karena nilainya tidak terlalu besar dua perkara tersebut dilimpahkan ke Seksi Intelijen (Lid Intel, red). Sementara untuk TGR di Sekretariat di DPRD dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Lid Pidsus,red).
“Kita masih mengedepankan persuasif kepada semua pihak yang terkait, kita lebih mengarahkan kalau bisa mereka mengembalikan kerugian negara (KN) yang menjadi temuan BPK RI beberapa tahun lalu,” terang Kajari.
Dia juga menjelaskan, surat perintah penyelidikan untuk perkara tersebut baru dikeluarkan, Rabu (13/1/2021), dengan nomor sprint, No:Print-01/L.7.17/Fs.1/01/2021. KN dimaksud adalah temuan BPK RI yang dituangkan dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tahun 2017 terhadap pengelolaan keuangan tahun anggran 2016.
“Iya perkaranya sudah dinaikkan statusnya ke penyelidikan, ada yang di Intel ada juga yang di Pidsus, imbuhnya.
Menariknya, setelah berproses dan tampak pihak Kejari mulai melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi, belakangan berhembus isu bahwa perkara tersebut bukanlah perkara TGR seperti yang dijelaskan pihak Kejari pada waktu konferensi pers beberap hari lalu. Rupanya perkara tersebut adalah perkara piutang antara pihak OPD kepada pihak ke tiga (Kontraktor, red), yang kabarnya uang tersebut digunakan untuk menyelesaikan catatan BPK RI tahun 2016 lalu agar tidak dijadikan sebagai temuan (TGR).
Hal itu terkuak setelah dilakukan penelusuran ternyata di LHP BPK RI tahun 2016 tidak ditemukan adanya TGR. Diperkuat lagi dengan pengakuan Inspektur Inspektorat Lebong, Jauhari Candra, SP, bahwa di tahun 2016 Kabupaten Lebong nihil TGR.
“Kalau di LHP BPK RI atas LKPD tahun 2016 lalu, di Kabupaten Lebong tidak ada TGR,” ungkap Jauhari, Rabu (27/1/2021).
Mungkin yang sedang ditangani oleh pihak Kejari saat ini adalah perkara piutang antara OPD dengan pihak ke tiga yang uangnya dulu digunakan untuk menyelesaikan beberapa catatan (temuan, red) BPK RI terhadap LKPD Kabupaten Lebong di tahun 2016 lalu. Agar tidak dimasukkan sebagai temuan dalam LHP, beberapa OPD tersebut diminta untuk menyelesaikan catatan tersebut.
“Rasanya bukan perkara TGR tapi perkara piutang,” tandasnya. (YF)
//Catatan Redaksi//
Dengan tetap mengedapankan praduga tak bersalah, penulis berpendapat ada kejanggalan di dalam perkara tersebut dan memicu timbulnya pertanyaan besar. Apa kapasitas kontraktor yang disebut-sebut sebagai pemberi hutangan kepada Pemkab Lebong rela untuk menutup TGR di beberapa OPD yang nilainya miliaran rupiah?
Kemudian uang tersebut dipinjamkan sebagai apa, Fee proyek kah atau apa? Pertanyaan ini timbul bukan tanpa sebab, pasalnya, kontraktor yang mengibarkan bendera perusahaannya di Kabupaten Lebong saat itu, diketahui sejak tahun 2017 lalu kerap memenangkan tender beberapa proyek pekerjaan bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Lebong. Rasanya hal ini patut dilirik oleh APH (Aparat Penegak Hukum) apakah ada indikasi suap di dalam perkara tersebut?
Mungkin sudah saatnya APH membuktikan kinerjanya kepada masyarakat atas keseriusan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang sudah menjadi penyakit kronis di kalangan pejabat. (**)