/
/
headlinekepahiang

Pembangunan 3 Link Jalan di Kepahiang “Ngadat”

161
×

Pembangunan 3 Link Jalan di Kepahiang “Ngadat”

Sebarkan artikel ini
Kadis PUPR Kepahiang
Kadis PUPR Kepahiang Rudi Silaloho

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Tiga proyek pembangunan link jalan di Kabupaten Kepahiang yang bersumber dari dana pinjaman kepada BUMN yakni, PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) tampaknya tidak berjalan mulus. Terbukti hingga saat ini belum satu pun pekerjaan yang selesai, bahkan 2 dari 3 rekanan yang terkontrak sudah dinyatakan putus lantaran progresnya dinilai lamban dan sudah mengaku tak mampu untuk melanjutkan pekerjaannya.

Pertama PT SMI (Sarana Multikarya Indonesia) mengerjakan link jalan Ranah Kurung-Batu Bandung, dinyatakan putus kontrak pada 24 November lalu. Kemudian PT Bayu Inti Pelangi (PT BIP) mengerjakan link jalan Cinto Mandi-Langgar Jaya, mengalami nasip serupa dengan PT SMI, dinyatakan putus kontrak sejak 24 November lalu.

Selanjutnya link jalan Perkantoran-Barat Wetan dikerjakan oleh PT NURANGGA BROTHERS PUTRA, juga mengalami keterlambatan dari time schedule (Perencanaan Waktu Pelaksanaan Konstruksi) yang semestinya selesai 24 November 2021 lalu. Hanya saja, PT NURANGGA BROTHERS PUTRA mendapat toleransi yakni perpanjangan waktu selama 50 hari untuk menuntaskan pekerjaannya.

Tidak berjalan mulus, ternyata setelah diperpanjang waktu 50 hari, PT NURANGGA BROTHES PUTRA masih saja belum sanggup menyelesaikan pekerjaannya. Kondisi demikian itu tidak menutup mata hati Dinas PUPR Kepahiang, setelah habis perpanjangan waktu 50 hari, PT NURANGGA BROTHES PUTRA kembali mendapat kesempatan perpanjangan waktu kedua selama 40 hari lagi.

Informasi terhimpun, sampai dengan hari ini, Selasa (26/1/2021) dari waktu 40 hari yang diberikan sudah terpakai 10 hari dan hanya tersisa 30 hari.

Kepala Dinas PUPR Kepahiang, Rudi Silaloho, ketika dibincangi terkait progres pembangunan jalan yang sepertinya tak sesuai harapan itu, beliau mengatakan, pihaknya sudah meminta pihak Inspektorat untuk melakukan audit terhadap 2 link jalan yang sudah dinyatakan putus kontrak. Hal itu dilakukan agar pihaknya tahu berapa yang semestinya harus dibayar kepada masing-masing rekanan sesuai dengan pekerjaan yang telah mereka selesaikannya.

“Kita sudah menyurati Inspektorat untuk mengaudit 2 pekerjaan link jalan yang telah dinyatakan putus kontrak agar kita tahu berapa semestinya kita bayar,” ungkap Rudi, saat dibincangi di ruang kerjanya, Selasa (26/1/2021).

Untuk kelanjutannya, Rudi mengaku akan berkoordinasi dengan pihak PBJ (Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan PT SMI selaku peminjam modal.

“Untuk selanjutnya, kami akan koordinasi dulu dengan pihak PBJ dan PT SMI,” ujar Rudi.

Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, beliau menyarankan kepada pihak Dinas PUPR agar lebih ketat lagi dalam pengawasan terhadap pembangunan link jalan tersebut. Tambah lagi untuk PT NURANGGA BROTHERS PUTRA, yang sudah dua kali perpanjangan waktu. Sementara berdasarkan sidaknya beberapa hari lalu, progres pekerjaannya masih sangat jauh dari target, yakni, baru sekitar 2 kilometer dari 5,2 kilometer yang harus diselesaikan.

“Kami sarankan agar lebih diperketat pengawasannya, tolong jangan sia-siakan kesempatan yang ada. Harapan kami proyek jalan tersebut bisa selesai tepat waktu dan dapat dinikmati oleh masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Aan ini.

Untuk pekerjaan yang sudah putus kontrak, beliau juga menyarankan kepada Dinas PUPR untuk segera meminta kepada lembaga audit untuk mengetahui berapa persen progres pekerjaan mereka dan berapa yang semestinya dibayar, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

“Bila perlu libatkan BPKP provinsi atau tim ahli untuk mengopname hasil fisik di lapangan dan silakan bayar sesuai dengan hasil pekerjaan mereka,” tuturnya

Terkait bagaimana kelanjutan proyek tersebut, dia menyarankan agar pihak PUPR segera menunjuk pihak rekanan baru untuk melanjutkan pekerjaan tersebut. Jika mengacu pada Perpres No 16 tahun 2018, kalau tidak pemenang ke dua pada waktu tender, Dinas PUPR bisa menunjuk kontrator pelaksana yang dianggap  mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut.

“Kita masih punya waktu efektif sekitar 8 bulan lagi, MoU kita dengan PT SMI hingga bulan Oktober 2021 nanti. Harapan kita bisa selesai dan bisa dinikmati oleh masyarakat,” tandasnya. (OJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *