GO BENGKULU, LEBONG – Beberapa hari lalu Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menerima audiensi Asosiasi Vendor Pernikahan Bengkulu di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, tepatnya pada Rabu (20/1/2021).
Pada kesempatan itu gubernur mendengar keluh kesah para vendor pernikahan yang sejak setahun terakhir nyaris kehilangan pekerjaannya. Atas pertimbangan itu, gubernur akhirnya mengeluarkan surat edaran kepada Bupati/Wali Kota agar dapat menerapkan kebijakan yang berpihak pada pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM).
“Maka hari ini saya akan mengeluarkan surat edaran kepada bupati/walikota untuk mulai membuka “keran” agar pelaku UMKM ini mulai bisa bergerak, tapi betul-betul dengan prosedur mematuhi protokol Covid-19 yang ketat. Karena para vendor ini sudah mempunyai acuan pedoman pelaksanaan pesta pernikahan di masa pandemi, ini yang harus kita bantu bersama,” ujar Rohidin, dikutip dari bengkulutoday.com yang berjudul Gubernur Rohidin Terbitkan Surat Edaran Boleh Gelar Pesta Pernikahan, dengan Beberapa Catatan.
Dia mengatakan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kasus positif saat ini mulai melandai dan Alhamdulillah tingkat kesembuhan terus meningkat, jauh di atas rata-rata nasional, hampir 90%.
“Ini artinya cukup baik, tentu pada kondisi ini dimungkinkan kita untuk mulai menggerakkan ekonomi tentu dengan standar-standar protokol kesehatan,” imbuhnya.
Surat edaran gubernur tersebut disambut antusias oleh masyarakat terutama para vendor pernikahan yang menggantungkan hidupnya dari usaha yang ditekuninya itu. Termasuk vendor pernikahan yang ada di Kabupaten Lebong yang sudah lama menganggur dampak dari larangan pergelaran resepsi pernikahan yang selama ini diberlakukan.
Namun demikian, untuk memberlakukan surat edaran gubernur tersebut di masing-masing daerah tentu harus ada pembahasan dan pengkajian di tingkat daerah masing-masing. Sementara, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Lebong kabarnya belum menerima surat edaran dari gubernur tersebut.
“Kita tetap mengikuti intruksi, mulai dari pusat dan provinsi untuk melaksanakan semua perintah terkait penanggulangan dan pencegahan untuk memutus mata rantai Covid 19. Untuk masalah hajatan kita masih menunggu surat edaran Gubernur dan apa bunyinya nanti kita akan adakan rapat khusus terkait pesta keramaian,” ujar Sekretaris Daearah Lebong, H. Mustarani Abidin, SH., M.Si. dalam rapat koordinasi Tentang Evalusi Surat Edaran Bupati tentang Pembatasan Aktivitas Keramaian di Masyarakat, pada Selasa (26/1/2021), bertempat di ruang rapat Aula Pemda Lebong.
Sementara itu, kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.I.K, ketika dikonfirmasi apakah surat edaran gubernur tersebut tidak bertentangan dengan instruksi pemerintah pusat terkait larangan menggelar keramaia dan pengumpulan massa, dia tidak menjawab terlalu detail. Beliau mengatakan, surat edaran belum dikeluarkan dan saat ini masih dalam proses pengkajian dan simulasi. Hingga hari ini Kabupaten Lebong juga belum menerima surat edaran tersebut.
“Hingga hari ini kita belum ada mengubah kebijakan apapun,” singkatnya. (YF)