GO BENGKULU, REJANG LEBONG – Ada-ada saja ulah salah satu oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu, dia mengaku bisa meluluskan seseorang untuk menjadi PNS. Tertarik dengan iming-iming pelaku ini, MR (52) warga Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, mengalami kerugian uang senilai Rp 300 juta.
Diceritakan oleh Kapolda Bengkulu, Irjen. Pol. Drs. Teguh Sarwono, M.Si, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, kejadiannya bermula pada tahun 2018 lalu. Korban mendapat informasi dari temannya bahwa terlapor bisa meluluskan kedua anaknya untuk menjadi PNS. Pada tanggal 25 Juli 2018 korban bertemu dengan terlapor dan saat itu terlapor menjanjikan bisa meluluskan kedua anak korban menjadi PNS dengan syarat menyetor sejumlah uang. Nilainya pun tidak sedikit, yakni, Rp 150 juta untuk satu orang. Dan pada hari itu korban langsung menyerahkan uang senilai Rp 150 juta kepada terlapor. Tidak puas sampai di situ, kemudian pada bulan Agustus 2018, terlapor kembali meminta uang kepada korban dengan dalih untuk meluluskan anak korban satu lagi.
“Uang Rp 300 juta itu diserahkan dua kali, pertama Rp 150 juta, kemudian Rp 150 juta lagi,” ujar Sudarno.
Setelah uang diserahkan senilai Rp 300 juta kepada terlapor, apa yang dijanjikan oleh terlapor kepada korban tak kunjung terwujud. Bahkan hingga saat ini anak korban yang dijanjikan akan lulus PNS tidak terbukti. Terlapor juga berjanji akan mengembalikan uang korban, tapi hingga saat ini terlapor tak kunjung mewujudkan janjinya. Merasa tertipu, korban akhirnya memilih untuk melapor ke Polres Bengkulu, pada Senen (25/1/2021).
“Laporan sudah kita terima dan akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sudarno. (**)