GO BENGKULU, KEPAHIANG – Pasca menerima salinan surat keputusan KPU kabupaten kepahiang nomor 2/PL.02.7-Ktp/1708/KPU-kab/1/2021 tentang penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati kepahiang pada pemilihan serentak tahun 2020 dan surat Gubernur Bengkulu nomor 100/126/1/B.1/2021 tentang usul pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati, DPRD Kabupaten Kepahiang memutuskan akan menggelar rapat paripurna usul pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati kepahiang pada hari Rabu tanggal 27 januari 2021.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan DPRD bersama pimpinan Alat Kelengkapan Dewan yang dilaksanakan di ruang rapat pimpinan DPRD pada Senin 25 januari 2020.
Ketua DPRD kepahiang, Windra Purnawan, SP, mengatakan, rapat pimpinan yang digelar hari ini, Senin (25/1/2021), terkait perubahan jadwal Banmus (Badan Musyawarah) dalam rangka menindaklanjuti usul pengesahan, pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan wakil Bupati kepahiang.
“Rapat paripurna usul pengesahan pemberhentian Bupati dan wakil bupati periode 2016-2021 dan usul pengesahan penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati kepahiang akan kita gelar pada Rabu besok (27/1/2021),” ungkapnya.
Usul pemberhentian dan pengangkatan dimaksud berikut syarat administrasi dan kelengkapan lainnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Bengkulu paling lambat tanggal 1 Februari 2021,” ujar Windra. (OJ)