/
/
headlineLebong

Tidak Hadir di Acara Sosialisasi Kejari, 20 Kades akan Dipanggil Khusus

198
×

Tidak Hadir di Acara Sosialisasi Kejari, 20 Kades akan Dipanggil Khusus

Sebarkan artikel ini
sosialisasi kejari

GO BENGKULU, LEBONG – Guna mengantisipasi penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD), Kejaksaan Negeri Lebong menggelar sosialisasi dengan mengundang seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Lebong. Acara berlangsung sekira 3 jam di aula Setda Lebong, pada Kamis (21/1/2021), yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB. Tujuannya untuk memberi penerangan hukum kepada kepala desa bagaimana cara pengelolaan Dana Desa (DD) yang tidak bertentangan dengan hukum. Seperti kita ketahui, sejak dikucurkannya program dana desa tahun 2015 lalu, sudah tidak terhitung  kepala desa yang masuk buih lantaran divonis bersalah atas tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa.

Disampaikan Kajari Lebong, Fadil Regan, SH., MH, berdasarkan pantauannya di statistik penanganan hukum di kantornya, pihaknya paling banyak menangani perkara korupsi yang tersangkanya adalah kades. Dari itu dia berinisiatif untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda Lebong dan Dinas PMD-Sos, untuk mengumpulkan seluruh kades guna memberi mitigasi hukum agar tidak tersandung perkara hukum di kemudian hari. Jika sudah diperingatkan tapi masih ada juga yang melakukan pelanggaran dia mengaku tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas. Dia berharap, setelah dilakukan pembinaan tidak ada lagi kades yang berani bermain-main terhadap pengelolaan Dana Desa dan lebih transparan dalam pengelolaannya.

“Jadi, harapan kita setelah kita beri pembinaan dan penerangan tentang hukum tidak ada lagi kades yang berani beramain-main dengan pengelolaan Dana Desa. Tapi kalau masih ada juga jangan salahkan kami kalau harus kami tindak,” kata Kajari.

Dia juga menjelaskan ada beberapa ciri kepala desa yang terindikasi korupsi dalam pengelolaan Dana Desa, diantaranya, bendahara atau kaur keuangan hanya digunakan untuk pencairan di Bank saja, setelah itu uang yang diambil dikuasai sepenuhnya oleh Kades. Kemudian, terjadinya nepotisme dengan mengangkat orang-orang dekat atau anggota keluarganya menjadi perangkat desa. Musyawarah hanya mengundang segelintir orang dan orangnya itu-itu saja dan banyak modus-modus lain yang sifatnya tidak transparan.

“Itulah ciri-ciri kepala desa yang kuat dugaan melakukan penyelewengan terhadap pengelolaan dana desa. Jadi kalau masih ada yang melakukan ini tolong segera dirubah, jika tidak jangan salahkan kami kalau harus kami tindak,” imbuhnya.

Tapi ada yang menarik dalam acara yang dimotori oleh Kejari Lebong ini, dari 93 desa yang ada di Kabupaten Lebong, ternyata hanya 74 Kades/perwakilan saja yang datang sementara sisanya tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Hal itu sangat disayangkan oleh Kajari dan dia menegaskan akan memanggil satu persatu kepala desa yang tidak hadir di acara yang digelarnya itu.

“Ya udah yang gak hadir hari ini tolong Kasi Intel untuk didata, nanti kita panggil secara khusus satu persatu-satu,” cetusnya.

Selain Kajari Lebong, juga hadir sebagai pemateri dalam acara tersebut Kasi Intel, Imam Hidayat, SH., MH, Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa, SH, Kasi Datun, Sis Sugiat. Hadir pula Sekda Lebong, H. Mustaranai Abidin, SH., M.Si, Kepala Dinas PMD-Sos, Reko Haryanto, dan Asisten I, Jafri, S.Sos. (Pls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *