GO BENGKULU, LEBONG – Lagi-lagi jajaran Polsek Lebong Utara, Polres Lebong, Polda Bengkulu, berhasil mengungkap kasus perjudian online di wilayah hukumnya. Tersangkanya adalah seorang pria 25 tahun berinisial AT, warga Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara.
Penangkapan AT berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan judi online berbentuk Togel (Toto Gelap) yang dilakukan oleh tersangka. Setelah dilakukan pengintaian AT berhasil ditangkap di kediamannya berikut dengan barang bukti berupa rekapan pasangan nomor togel. Dari hasil introgasi diketahui tersangka AT adalah seorang bandar yang sudah menggeluti kegiatannya selama 6 bulan terakhir. Menjadi seorang bandar togel, AT mengaku berhasil meraup keuntungan sebesar 10 persen di setiap putaran atau sekitar Rp 200 ribu.
Dijelaskan Kapolsek Lebong Utara, Iptu. Danie Pamungkas, penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh anggota Polsek Lebong Utara dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Aipda Daryanto, di kediamannya pada Minggu (17/1/2021), sekira pukul 22.00 WIB tanpa ada perlawanan.
“Tersangka ini memasang nomor togel dengan sistem online. Tersangka kita tangkap di kediamannya berikut dengan barang bukti berupa 3 Buah Pena Hitam, 3 Buku rekapan anggka togel, 1 satu buah handphone warna gold merk Xiaomi, 1 buah ATM, 1 buah tas cangklong warna coklat hitam dan uang senilai Rp 1.342.000,” terang Kapolsek, Selasa (19/1/2021)
Kapolsek juga menceritakan, sebelum jadi bandar togel, tersangka berprofesi sebagai penambang emas, tapi dia berhenti dari profesinya setelah meraup keuntungan dari kegiatannya sebagai bandar togel.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2 ) atau Pasal 27 Ayat (2) Undang Undang RI No.19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE Tahun 2008 Tentang ITE Atau 303 Ayat (1) Ke 2 KUHPidana,” beber Kapolsek. (YF)