/
/
headlinekepahiang

Tak bisa Manfaatkan DD untuk Renovasi, Pemdes Usulkan Hibah Aset Daerah ke Desa

152
×

Tak bisa Manfaatkan DD untuk Renovasi, Pemdes Usulkan Hibah Aset Daerah ke Desa

Sebarkan artikel ini
Kabid jakon kepahiang
Kepala Bidang Jasa dan Kontruksi ,Dinas PUPR Kepahiang, Firmansyah, S.Sos.

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Banyaknya aset tidak bergerak milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang terletak di territorial desa membuat pemerintah desa kesulitan untuk melakukan perawatan ataupun renovasi terhadap aset tersebut dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD), sementara aset tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah desa dan masyarakat setempat.

Seperti bangunan gedung yang dimanfaatkan Pemdes untuk balai desa, jalan usaha tani (JUT), jembatan atau bangunan lainnya.

Bangunan tersebut dibangun oleh Pemerintah Kabupaten dengan menggunakan anggaran APBD, sementara pemanfaatan dan letak berdirinya terdapat di territorial desa yang saat ini punya anggaran sendiri untuk membangun desanya. Hanya saja, tidaklah boleh Pemdes memanfaatkan DD untuk pemeliharaan atau renovasi terhadap objek bangunan yang masih menjadi milik dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten tersebut.

Mengingat hal itu, guna memaksimalkan pemanfaatan dan tanggung jawab pemerintah desa, di tahun 2020 lalu tercatat ada beberapa desa di wilayah Kabupaten Kepahiang yang mengajukan hibah dari Pemkab ke Pemdes. Seperti, Desa Meranti Jaya, mengusulkan hibah balai desa di desanya dan saat ini proses hibah sudah selesai dan sudah diserahterimakan.

Kemudian Desa Warung Pojok, mengusulkan hibah gedung balai desa dan jembatan gantung yang terdapat di desanya, dan prosesnya pun sudah selesai, dua objek bangunan tersebut sudah resmi jadi milik desa. Ada lagi Desa Tebat Monok dan Desa Taba Tebelet, yang keduanya mengusulkan hibah daerah ke Pemdes berupa gedung balai desa yang terdapat di desa masing-masing, dan saat ini keduanya masih berproses di Bagian Aset Badan Keuangan Daerah Kepahiang.

“Di tahun 2020 lalu ada beberapa desa yang mengusulkan hibah daerah ke desa, ada yang sudah selesai dan ada juga yang masih berproses,” kata Kepala Dinas PUPR Kepahiang, Rudi silaloho, melalui Kepala Bidang Jasa dan Kontruksi, Firmansyah, S.Sos.

Dia menambahkan, Dinas PUPR sifatnya hanya memfasiltasi saja. Ketika ada usulan dari desa untuk hibah aset dari daerah ke desa, pihaknya akan melakukan survei meninjau objek bangunan dimaksud lalu mengusulkan proses hibah tergantung di inventaris barang objek tersebut tercatat di Dinas mana.

“Kita sifatnya hanya memfasilitasi saja, kalau iya atau tidak itu tergantung yang berhak dan berwenang atas aset tersebut,” tutupnya. (OJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *