GO BENGKULU, LEBONG – Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong kembali jadi sorotan publik, pasalnya, RSUD yang notabennya sudah BLUD itu malah lalai terhadap ketersediaan obat di apoteknya. Hal itu terkuak ketika salah satu pasien yang diketahui berasal dari Desa Pelabai, Kecamatan Pelabai, yang sudah dijadwalkan akan menjalankan operasi pada Kamis (14/1/2021), atas penyakit batu empedu yang dideritanya terpaksa harus ditunda lantaran tidak tersedianya obat bius di RS tersebut. Bahkan kabarnya saat itu para tim medis yang bertugas untuk melakukan operasi sudah siap untuk melakukan tugasnya, tapi ketika keluarga pasien datang ke apotek RS dengan membawa resep obat yang diperlukan, secara mengejutkan petugas apotek menyampaikan bahwa obat yang diminta tidak tersedia (sudah habis, red), sehingga operasi harus ditunda.
“Jujur kami kecewa, kami kan sudah dijadwalkan akan operasi hari ini dan kami sudah siap. Tim medisnya juga sudah siap, tapi tiba-tiba batal dengan alasan obat bius tidak ada, kami disuruh pulang dan terpaksa harus menunggu sampai obatnya ada,” ungkap salah satu keluarga pasien.
Sementara itu, Direktur RS, dr.Ari Afriawan, ketika awak media mencoba konfirmasi ke kantornya untuk menanyai terkait hal tersebut beliau sedang tidak berada di tempat.
“Bapak sedang DL (Dinas Luar). Kalau terkait obat bius sebenarnya masih ada, tapi mereknya lain dengan merek yang biasa kami pakai sementara petugas gudang tidak tahu bahwa obat yang kita punya sama saja fungsinya dengan obat yang diminta pasien. Mungkin seminggu lagi kita akan jadwalkan ulang untuk operasi. Kita mau panggil hari ini dak enak kan baru pulang kemarin,” ujar salah satu staf manajemen RSUD.
Namun berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Instalasi Farmasi RSUD Lebong, Fera Fatmawati, ketika dibincangi awak gobengkulu.com, Jumat (15/1/2021). Dia mengakui itu adalah kelalaian pihaknya. Dia berdalih pada akhir tahun 2020 lalu pihaknya sudah memeriksa ketersediaan obat di apotek RS. tapi pada saat itu stafnya menyampaikan bahwa obat bius yang dimaksud masih tersedia sehingga pihaknya tidak melakukan pengadaan. Tapi terungkap ketika ada pasien yang mau operasi kemarin (14/1/2021), ternyata obat yang tersedia sudah expired (kadaluarsa, red).
Dia juga mengaku saat tahu obat yang ada sudah expired, pihaknya langsung mengupayakan untuk mencari solusi dan mencoba berkoordinasi dengan pihak RSUD Rejang Lebong, tapi saat itu pihak RSUD Rejang Lebong tidak bisa memberi pinjaman.
“Sebenarnya stok kita masih ada tapi kita tidak tahu ternyata obat tersebut sudah expired. Ini hanya human eror mas. Kemarin kita sudah coba mau pinjam ke RSUD Rejang Lebong, tapi mereka tidak bisa memberikan pinjaman,” dalihya.
Hal itu sangat disayangkan, karena di penghujung tahun 2020 lalu di RSUD Lebong terdapat sejumlah kegiatan pengadaan obat-obatan. Salah satunya kegiatan program pengadaan obat-obatan (Obat, BMHP, APD dan Reagnesia) di RSUD Kabupaten Lebong, senilai Rp. 478.011.952 yang dilaksanakan oleh PT. Parit Padang Global. Kemudian kegiatan program pengadaan obat-obatan (Obat, BMHP, APD dan Reagnesia) di RSUD Kabupaten Lebong, senilai Rp.743.661.891 dengan pelaksana PT. Bhakti Sejahtera Medika.
Kemudian sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pihak RS seharusnya mampu menjamin ketersediaan obat yang aman, bermutu dan berkhasiat. Selanjutnya, Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 72 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, meliputi pengelolaan sediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), pelayanan farmasi klinik serta pengawasan obat dan BMHP. (YF)