GO BENGKULU, LEBONG – Polres Lebong kembali mengamanakan 3 terduga pelaku pembalakan liar yang terjadi di hutan Ketelang Bukit Daun, Kecamatan Rimbo Pengadang. Tiga terduga pelaku tersebut semuanya berasal dari Kabupaten tetangga, yakni, Kabupaten Rejang Lebong. Meliputi, Hd (53) warga Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulur Raya, Sw (40) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Bermani Ulu Raya, dan IK (42), Warga Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara.
Diceritakan Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.I.K, dalam press release yang digelar Selasa (12/1/2021), kronologis kejadian berawal saat anggota Kehutanan menggelar patroli di kawasan Hutan Ketelang Bukit Daun, pada 22 Desember 2019 lalu. Dalam operasi tersebut petugas mendapati 3 terduga pelaku tengah melakukan penebangan pohon tanpa izin. Ketika diintrogasi oleh petugas, ketiganya tidak dapat menunjukkan izin dari pihak yang berwenang sehingga petugas mengambil tindakan dan mengamankan ketiganya ke Mapolres Lebong.
“Semuanya berasal dari Kabupaten Rejang Lebong. Saat petugas dari Kehutanan menggelar operasi, mereka kedapatan sedang melakukan penebangan pohon tanpa izin, sehingga petugas mengamankan ketiganya ke Polres Lebong untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”jelas Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres, setelah menerima laporan dan ketiga pelaku diamankan, pihaknya (Polres Lebong, red), melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kemudian melakukan pemeriksaan cek tunggul kayu tebangan didampingi pihak Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu.
Dari tangan para tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 7 potong kayu jenis Medang, ukuran 8cm x 8cm x 400 cm, 2 unit mesin chainsaw warna putih orange, 1 bilah parang bersarung putih, 1 bilah parang bersarung coklat, jrigen minyak dan beberapa kelengkapan para terduga pelaku dalam melakukan aksinya.
“Kepada para tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1), huruf b jo pasal 12 huruf b undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan,” papar Kapolres. (YF)