GO BENGKULU, LEBONG – Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang menjadi kewajiban Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong senilai Rp 1,3 miliar nampaknya akan masuk babak baru. Pasalnya, sejak dijadikan temuan oleh BPK RI pada tahun 2018 lalu hingga saat ini belum juga diselesaikan oleh pihak sekretarit DPRD Lebong.
Seperti yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Lebong, Fadil Regan, SH., MH, melalui Kasi Intelijen, Imam Hidayat, SH., MH, hingga saat ini pihaknya masih melakukan upaya persuasif terhadap yang bersangkutan (Sekretarit DPRD, red). Namun demikian, jika dalam waktu dekat mereka tidak ada itikad baik maka pihaknya (Kejari, red) akan segera mengambil sikap.
“Kita masih melakukan upaya persuasif, tapi jika mereka tidak ada itikad baik dari mereka (Sekretariat DPRD Lebong, red), maka kita pastikan akan mengambil sikap,” tegas Imam, Kamis (7/1/2021).
Terkait sikap seperti apa yang akan diambil, beliau masih enggan membeberkan. Beliau mengaku masih tergantung instruksi atasan (Kajari, red).
“Kita belum bisa memastikan sikap seperti apa yang akan diambil, kami tetap menunggu petunjuk atasan,” katanya.
Lebih jauh beliau menjelaskan, TGR Rp 1,3 miliar itu adalah indikasi Kerugian Negara (KN) terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah tahun anggaran 2018 lalu di OPD yang dipimpin oleh SP selaku Sekwan (Sekretaris Dewan).
“Itu berdasarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI tahun 2018 lalu, tapi masuknya ke kita baru Agustus 2019 lalu,” tandasnya. (YF)