/
/
headlineLebong

Tahun Baru 2021 Tidak ada Keramaian, Tidak ada Pesta Kembang Api

56
×

Tahun Baru 2021 Tidak ada Keramaian, Tidak ada Pesta Kembang Api

Sebarkan artikel ini
Kapolres Lebong larang gelar keramaian di malam pergantian tahun baru

GO BENGKULU, LEBONG – Dampak Covid-19 yang melanda dunia sejak setahun terakhir mengubah banyak hal dalam kehidupan manusia. Banyak sesuatu yang menjadi kebiasaan selama ini terpaksa dirubah dan menjalankannya dengan pola baru. Baik di bidang sosial, ekonomi, agama, pendidikan dan lainnya. Hampir seluruh sekolah terpaksa diliburkan, dan berbagai pergelaran acara terpaksa ditiadakan. Itu semua tak lain demi keselamatan orang banyak. Karena Covid-19 atau yang biasa kita sebut dengan virus Corona tidak mengenal siapa korbannya, baik dari segi usia ataupun status sosial.

Virus yang dikabarkan berasal dari Negeri Wuhan itu mengubah banyak hal. Contohnya, seperti yang akan dihadapi beberapa hari lagi, yakni tahun baru 2021, dimana biasanya perayaan tahun baru selalu digelar megah di seluruh lapisan dunia dengan menggelar berbagai acara dan pesta. Dimana-mana orang berkumpul menantikan pergantian tahun dan menggelar pesta kembang api menantikan detik-detik pergantian tahun.

Tapi pergantian tahun sekali ini berbeda, tidak ada keramaian dan tidak ada pesta kembang api, terkhusus di Negara Indonesia. Hal itu ditegaskan Kapolri melalui maklumat nomor 4 tahun 2020 yang dirilisnya beberapa hari lalu. Dalam maklumatnya itu ditegaskan, tidak ada keramaian di malam pergantian tahun baru dan tidak ada pesta kembang api. Demikian itu demi keselamatan bersama dan untuk memutus tali rantai penyebaran Covid-19 yang rentan menyebar melalui kerumunan. Tidak main-main, Kapolri juga menginstruksikan jajarannya untuk menindak kepada siapa saja yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengindahkan imbauan pemerintah.

“Tidak ada keramaian, tidak ada pesta kembang api. Ini semua demi keselamatan kita semua, sudah banyak saudara kita yang menjadi korban Covid-19. Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan jika ada yang bandel dan melanggar protokol kesehatan sesuai dengan maklumat Kapolri nomor 4 tahun 2020, tentang larangan berkumpul di perayaan Natal dan Tahun Baru,” tegas Kapolres Lebong, AKBP.Ichsan Nur, S.I.K.  saat dibincangi Selasa (29/12/2020) siang.

Dia (Kapolres, red) mengimbau kepada masyarakat, terkhusus untuk masyarakat Lebong agar lebih banyak stay at home (di rumah aja, red) jika tidak ada kepentingan mendesak di luar. Termasuk di hari libur tahun baru (1/1/2021), dimana biasanya di hari itu banyak masyarakat yang bepergian untuk berekreasi ke tempat wisata.

“Kami seluruh stake holder sudah sepakat untuk menjaga agar tidak ada keramaian di liburan Tahun Baru. Kami juga mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Lebong, dalam hal ini Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) yang telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pengelola wisata agar menutup tempat wisata untuk sementara, terhitung mulai tanggal 30 Desember 2020 hingga 01 Januari 2021. (Pls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *