GO BENGKULU, LEBONG – Guna mewujudkan kedisiplinan pegawai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan kembali menerapkan E-Absensi (Absensi Elektronik) yang nantinya akan terkoneksi langsung dengan E-Kinerja, melalui aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Pegawai), dan juga E-TPP melalui aplikasi Sitampan (Sistem Informasi Tambahan Penghasilan) yang berbasis digital.
Sebelumnya E-Absensi ini pernah diterapkan di lingkup Pemkab Lebong sekira bulan September 2020 lalu. Hanya saja program yang berbasis digital itu tidak berlangsung lama, lantaran wabah Covid-19 masih belum beranjak dan dikhawatirkan E-Absensi akan menjadi media baru penularan Covid-19. Sehingga diputuskan E-Absensi dinonaktifkan untuk sementara.
Berharap wabah Covid-19 segera berakhir, Pemkab Lebong berencana akan kembali menerapkan E-Absensi pada Januari 2021 mendatang. Hal itu terungkap saat digelar FGD (Fokus Group Discusion), pada Rabu (23/12/2020) bertempat di ruang pertemuan Dinas Kominfo-SP Lebong.
Seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Kominfo-SP, Donni Swabuna, ST., M.Si, melalui Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP), Warles Fery,SE., M.Ak, , E-Absensi nanti akan terkoneksi langsung dengan aplikasi E-Kinerja yakni SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Pegawai) dan E-TPP yakni SITAMPAN (Sistem Informasi Tambahan Penghasilan). Dengan demikian, untuk penghitungan kinerja dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN akan dihitung melalui E-Absensi.
Diperjelas olehnya, TPP akan dibayar sesuai dengan jumlah kehadiran dan kinerja para ASN, dan tentunya hal itu akan mengurangi kebocoran keuangan daerah dampak dari manipulasi data (absensi, red) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“E-Absensi ni akan kembali diberlakukan mulai tahun depan, termasuk juga aplikasi e-TPP atau Sitampan juga akan terkoneksi langsung,” ungkap Warles Feri. (YF)