GO BENGKULU, LEBONG – Berdasarkan rapat pleno tingkat Kabupaten yang digelar KPU Lebong pada tanggal 15 Desember lalu, pasangan calon (paslon) Kopli Ansori – Fahrurrozi, dinyatakan meraih suara terbanyak mengungguli 3 kompetitornya, yakni dengan total suara sah sebanyak 23.655. Berdasarkan hasil pleno tersebut, tentunya KPU akan menetapkan peraih suara terbanyak sebagai paslon terpilih yang kemudian akan dilantik. Kalau melihat dari jumlah perolehan suara, sudah bisa dipastikan pasangan Kopli-Fahrurrozi akan ditetapkan sebagai paslon terpilih yang akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lebong, priode 2021-2024.
Namun demikian, untuk menetapkan pasangan calon sebagai pemenang Pilkada, KPU juga harus mempedomani regulasi-regulasi yang mengatur tentang Pikada itu sendiri, salah satunya adalah penetapan pasangan calon sebagai pemenang setelah tidak adanya sengketa atau gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK). Artinya, KPU tetap menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK sebelum menetapkan pasangan terpilih.
“Pantauan kita tidak ada ya..dan memang, per hari ini, untuk Pilbup Lebong, waktunya sudah habis (Mengajukan permohonan sengketa),” ujar Ketua KPU Lebong Salahudin Al Khidir, saat dikonfirmasi Senin (21/12).
Hal itu dipertegasnya dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, pada BAB IV Pasal 7 Ayat (2) disebutkan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan suara hasil pemilihan oleh termohon.
“Kita kan pleno rekapitulasi itu tanggal 15 Desember. Artinya, kalau dihitung 3 hari kerja, berarti kan sampai Jum’at tanggal 18 Desember 2020 batasnya, dan kita cek di laman resmi www.mkri.id, tidak ada kuasa hukum paslon Pilkada Lebong yang menyampaikan gugatan,” imbuhnya
Terkait dengan jadwal penetapan, ia juga menjelaskan, berpedoman pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu, KPU memiliki waktu lima hari kerja untuk menetapkan Paslon terpilih setelah menerima BPRK.
“Kita masih menunggu BPRK, jika BPRK sudah keluar kita dikasih waktu 5 hari kerja untuk menetapkan Paslon terpilih,” tandasnya. (YF)